close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pajak mobil mewah. Alinea.id/MT Fadillah.
icon caption
Ilustrasi pajak mobil mewah. Alinea.id/MT Fadillah.
Nasional
Senin, 16 Desember 2019 20:43

Salah alamat pajak mobil mewah dan antisipasi pemalsuan identitas

BPRD DKI Jakarta mencatat, hingga 6 Desember 2019, ada 1.094 unit mobil mewah yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan.
swipe

Sore itu, Edi Hartono tengah duduk di kursi plastik, sebelah mobil Daihatsu Xenia berwarna krem, yang ia parkir di Jalan Lapangan Ros Selatan, Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di bagian belakang mobil tersebut ia sulap menjadi etalase sepatu dagangannya.

Sehari-hari, Edi menjajakan sepatu berkeliling menggunakan mobil. Ia akan memarkir mobilnya berlama-lama di tempat yang berbeda-beda di daerah Jakarta.

Sembari menunggu pembeli, Edi memainkan gawainya. Sesekali ia berbincang dengan beberapa rekan sesama pedagang. Di sekitar Jalan Lapangan Ros Selatan memang ramai pedagang kaki lima, dari sore hingga larut malam.

Edi tak akan pernah melupakan sebuah kejadian yang menimpanya sebulan lalu. Saat itu, ia mendapatkan laporan dari pihak sekolah, tempat anak keduanya menimba ilmu bahwa takbisa mencairkan uang Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Karena saya dianggap mampu (secara ekonomi),” ujarnya saat ditemui reporter Alinea.id di Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Di dalam catatan yang diterima pihak sekolah, ia punya mobil mewah. Pemilik mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu, yang tidak berhak menerima KJP.

Setelah mendapat kabar itu, Edi meminta tolong kepada seorang kawannya untuk mengecek data kepemilikan kendaraan miliknya ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

"Karena waktu itu istri saya sedang sakit, habis melahirkan," ucap dia.

Edi semakin cemas dan terpukul. Selain anaknya terancam tak mendapatkan bantuan dari program KJP, ia pun khawatir istrinya yang tengah berada di rumah sakit tidak mendapat fasilitas Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Raut wajahnya berubah sedih.

"Saya takut BPJS-nya tidak turun," kata lelaki yang menganakan kaos oblong berwarna abu-abu itu.

Selama ini, Edi sangat terbantu dengan program pemerintah, seperti KJP dan BPJS. Dua program itu, menurutnya, sangat penting untuk membantu keluarganya. Untuk memastikan kabar dari pihak sekolah, Edi kemudian berangkat sendiri ke Kantor Samsat.

"Saya bilang, saya tidak punya mobil, kenapa ini data saya bisa dipakai orang lain? Sedangkan saya tidak pernah memberikan KTP ke siapa pun," katanya ke salah seorang petugas Samsat.

Menurut Edi, di Kantor Samsat ia terdaftar memiliki mobil Mercedes-Benz 220, Mercedes-Benz 190, dan Ferrari Dino. Dari tiga mobil mewah itu, ia disebut menunggak pajak sekitar Rp25 juta. Lantas, ia meminta petugas di Kantor Samsat untuk memblokir data tiga mobil mewah itu.

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan stiker 'Objek Pajak' di depan mobil mewah Bentley saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Pernah kehilangan KTP

“Sebelumnya saya memang punya mobil angkot atas nama saya. Tapi, itu mobil adik saya. Sudah lama dijual dan diblokir dari kepemilikan kendaraannya,” ujarnya.

Dahulu, pada 1992 mobil adiknya itu ia manfaatkan angkutan kota (angkot) rute Manggarai-Pasar Minggu. Penghasilan hariannya, ia setor kepada adiknya. Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk berjualan sepatu keliling pun, menurut Edi, milik adiknya.

“Boro-boro punya mobil, motor saja masih kredit,” tuturnya.

Ia ingat, pernah kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 2017. Saat itu, ia ingin meremajakan mobil angkot milik adiknya, supaya bisa beroperasi lagi.

“Nah, wadah yang menangani peremajaan angkot itu Koperasi Angkutan Umum Budi Luhur. Jadi, saya masukkanlah data ke sana,” ujarnya.

Di koperasi itu, Edi menyerahkan data asli, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat izin trayek, dan KTP. Akan tetapi, seminggu berselang, Edi diminta adiknya untuk tidak jadi meremajakan angkot.

Alasannya, adiknya tidak sanggup membayar biaya cicilan yang mahal. Adiknya malah menyarankan Edi untuk menjual mobil itu ke koperasi itu.

“Akhirnya saya jual di tempat yang sama, tapi otomatis saya minta KTP yang sebelumnya sudah dikasih,” kata dia.

Malang menimpa Edi. Pihak koperasi tak menemukan KTP-nya. “Katanya hilang,” tuturnya.

KTP milik Edi sudah menjadi KTP elektronik. Ia pun sudah mengurus kehilangan KTP ke kepolisian dan mengajukan KTP baru ke kelurahan.

“Harusnya, kalau saya sudah lapor dan ajukan KTP baru, ya yang lama diblokir,” kata Edi.

Ia menduga, ada oknum yang mencatut namanya untuk kepemilikan tiga mobil mewah itu, berbekal KTP yang pernah raib di koperasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Koperasi Angkutan Umum Budi Luhur, Saut Maruli Hutabarat, tak mau memberikan keterangan lebih detail perihal masalah ini. Padahal, menurut penuturan Edi, Saut adalah orang yang pernah ia titipkan KTP.

“Maaf, tanya Pak Edi saja,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/12). “Semua sudah dilaporkan kehilangan di polisi. Maaf, kami tidak bisa bantu bapak. Tanya polisi saja.”

Reporter Alinea.id juga sempat mengunjungi rumah seorang korban salah sasaran pajak mobil mewah lainnya di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, bernama Dimas Agung. Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli bangunan.

November 2019 lalu, Dimas didatangi petugas pajak. Ia terdata sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom, dengan tunggakan pajak sebesar Rp167 juta. Namun, menurut keterangan ibu korban, anaknya sudah berhari-hari tak pulang ke rumah.

Kejadian serupa bukan hanya menimpa Edi dan Dimas. Pada 2018 lalu, Dedeh Rustiyah warga Cengkareng dan Ilham Firdaus warga Tamansari, pernah didatangi petugas yang menagih pajak mobil mewah. Keduanya mengaku, pernah kehilangan KTP.

Sistem masih lemah

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, hingga 6 Desember 2019, ada 1.094 unit mobil mewah yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan. Tak main-main, nilai tunggakannya mencapai Rp36,8 miliar.

Kendaraan digolongkan mewah jika harganya lebih dari Rp1 miliar. Di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, nilai pajak kendaraan bermotor 2% dari harga pasar mobil. Sementara pajak progresif dikenakan kepada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tingkat kenaikannya 0,5%.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pada Desember 2019 sudah ada 100 pemilik mobil mewah yang membayar pajak. Hingga kini, masih tersisa 1.000 pemilik mobil mewah lainnya di wilayah Jakarta yang masih dikejar petugas pajak.

Syafruddin mengatakan, pihaknya hanya melakukan penagihan pajak, sesuai dengan data yang sudah tercatat. Meski ia mengaku, dari beberapa penagihan, ternyata ditemukan pemilik mobil mewah menggunakan identitas palsu.

"Pas kami datang sesuai dengan alamatnya, tahunya malah rumah kuli bangunan, ada yang pegawai showroom. Saya percaya, mereka tentu saja tidak mungkin punya mobil mewah," kata dia saat dihubungi, Senin (16/12).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap pemilik mobil mewah yang memakai data palsu. Ia mengatakan, pihaknya akan terus melacak keberadaan dan pemilik asli mobil mewah yang belum membayar pajak.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, setidaknya ada tiga motif utama seseorang memanipulasi data. Pertama, untuk mengurangi beban pajak progresif.

Kedua, ingin menyamarkan kepemilikan, sehingga bebas dari laporan wajib pajak tahunan. Ketiga, menyamarkan kepemilikan untuk kepentingan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Biasanya, motif yang ketiga dilakukan para pejabat atau politisi.

“Jadi, dugaan saya, mereka ingin lolos ketiga motif ini. Makanya dimanipulasi,” ujar Edi saat dihubungi, Jumat (13/12).

Terkait kepemilikan mobil mewah, Yustinus mengatakan, pemiliknya banyak yang berdomisili di Jakarta. Setiap pemilik, bukan hanya membayar pajak tahunan. Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pajak progresif.

Ia menuturkan, kasus yang dialami korban salah tagih pajak mobil mewah disebabkan tidak berjalannya integrasi informasi dan teknologi administrasi secara maksimal. Mestinya, kata dia, nomor indentitas penduduk (NIK) bisa menjadi basis utama administrasi warga.

“Kalau NIK jadi basis, maka sudah terprofil orang itu siapa. Jadi, ketika dia membeli sesuatu, bakal ketahuan profilnya,” tuturnya. “Kalau dia tukang becak, tapi memiliki mobil super mewah, yang enggak mungkin kan.”

Yustinus menuturkan, sistem administrasi di Indonesia masih lemah dan tak saling terintegrasi. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab utama sulitnya mendeteksi oknum yang melakukan penyalahgunaan data.

"Kalau integrasi data administrasinya kuat, ya akan lebih efektif diantisipasi di awal," kata Yustinus.

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker objek pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Antisipasi

Perkara Edi yang memiliki KTP elektronik, tetapi masih digunakan oknum untuk kepentingan pemalsuan data, Yustinus pun heran. Ia mengatakan, sifat KTP elektronik yang digital, semestinya lebih terjamin dan tidak bisa dimanipulasi.

"Tapi nyatanya ini masih terjadi. Ada kelemahan dalam sistem kita, terutama sistem di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata dia.

Menurut Yustinus, seharusnya takbisa seseorang punya lebih dari satu KTP elektronik aktif. Ia berharap, untuk menghindari segala hal yang tidak diinginkan, masyarakat berhati-hati dalam memberikan data pribadi, seperti KTP. Sebab, banyak modus yang dilakukan untuk mendapat data seseorang.

“Misalnya, undian berhadiah dengan syarat menyerahkan KTP,” tuturnya.

Yustinus menyarankan pemerintah untuk mengintegrasikan semua komponen data antarlembaga dan kementerian dalam satu wadah. Tujuannya, agar seluruh aktivitas masyarakat bisa dideteksi dengan mudah.

"Bisa terdeteksi saat dia mengajukan ke bank misalnya, atau impor barang," kata dia.

Yustinus meminta pemerintah menindak tegas oknum pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Ia berharap, petugas pajak menemukan pemilik mobil yang sebenarnya. Selanjutnya, melakukan pemblokiran terhadap syarat administrasi oknum pemilik mobil mewah yang melakukan pemalsuan identitas.

"Terus ya dilakukan operasi di jalan, lalu disita," ucap dia.

Infografik pajak mobil mewah. Alinea.id/MT Fadillah

Di sisi lain, Syafruddin menuturkan, untuk mengantisipasi salah sasaran penagihan pajak mobil mewah, pihaknya akan memberlakukan sistem single verification number. Hal itu akan dilakukan tahun depan.

Dengan menggunakan sistem tersebut, kata Syafruddin, pemilik kendaraan tidak lagi bisa melakukan penyalahgunaan identitas. Sebab, semua pemilik kendaraan sudah teridentifikasi, berdasarkan NIK.

"Jadi, nanti ketahuan. Kalau NIK misalnya dia hanya berprofesi sebagai tukang ojek atau kuli bangunan, ya tidak mungkin dia punya mobil mewah," ucap Syafruddin.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan