sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Covid tegaskan PSBB berbeda dengan lockdown

Sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

Hermansah
Hermansah Senin, 14 Sep 2020 08:17 WIB
Satgas Covid tegaskan PSBB berbeda dengan lockdown

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan karantina wilayah, atau seperti yang lebih dikenal adalah lockdown.

"PSBB bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan segala aktivitas," jelas Doni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9).

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No.11 Tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

"Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," jelas Doni.

Selanjutnya, Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.

Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi prakondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

"Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran," kata Doni.

"Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tambah dia.

Sponsored

Selain itu, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan PSBB, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni.

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah masih dalam koridor pada Perpres No.11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni.

Adapun menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan Covid-19 termasuk kementerian/lembaga terkait lainnya.

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya," kata Doni.

"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," imbuh Doni.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," imbuh Doni.

Berita Lainnya
×
tekid