close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 10:29

Masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun, Saut Situmorang ragu pemberantasan korupsi bakal lebih efektif

Meski MK memutus sesuai kewenangannya, para hakim dinilai tidak melihat kondisi dan situasi pimpinan KPK saat ini.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, menilai putusan tersebut tidak membuat upaya pemberantasan korupsi jadi lebih efektif.

"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).

Menurut Saut, MK membuat putusan sesuai dengan kewenangannya. Namun, para hakim dinilai tidak melihat kondisi dan situasi pimpinan KPK saat ini.

Terlebih, belakangan Ketua KPK Firli Bahuri tengah diterpa sejumlah isu, mulai dari diduga terlibat dalam kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM hingga kejanggalan atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

"Kalau dibilang bermanfaat juga enggak, kalau dibilang tidak bermanfaat bisa jadi juga tidak, gitu ya kan kalau menurut pandangan orang," ujar dia.

Saut memandang, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kinerja para pimpinan lembaga antikorupsi justru cenderung diragukan.

"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini, enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," tutur Saut.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.

MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.

Di sisi lain, Nurul Ghufron mengaku bersyukur permohonan uji materi yang diajukannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan