sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebar hoaks pengepungan asrama Papua, Youtuber jadi tersangka

Video yang dibuat berisi konten dari peristiwa yang terjadi pada 2017.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 05 Sep 2019 21:09 WIB
Sebar hoaks pengepungan asrama Papua, Youtuber jadi tersangka

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Adiansah (25), sebagai tersangka kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Andria menggunggah video lama, yang diunggah dengan narasi seolah peristiwa terkini kerusuhan asrama mahasiswa Papua.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, video yang diunggah Andria ke channel Youtube miliknya merupakan video hoaks. 

"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran ITE. Dia upload video hoaks ke YouTube. Kita tangkap dia di Kebumen, Jateng," ujar Arman, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).

Video tersebut menampilkan foto-foto lama tentang asrama mahasiswa di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, yang diambil pada Juli 2017. Andria memberi narasi pengepungan asrama Papua, sehingga video tersebut seolah menampilkan kejadian pengepungan asrama pada 16 Agustus 2019. 

Video tersebut pun diunggah di hari yang sama saat terjadi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Untuk menarik perhatian, Andria mengunggah video tersebut di Youtube dengan judul "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Mahasiswa Papua Digeruduk Warga.

"Kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka," ujar Arman.

Dia juga mengatakan, polisi telah menahan Andria. Menurut Arman, Andria murni seorang Youtuber dan tidak memiliki hubungan dengan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Samsul Arifin dan Tri Susanti, ataupun Veronica Koman (VK). 

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Andria. Atas perbuatannya, Andria dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.

Sponsored

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.

Tersangka Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9). Pemeriksaan dilakukan pada keduanya sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi, serta ujaran rasial kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

Keduanya dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Sedangkan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial.

Berita Lainnya
×
tekid