sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Segera disidangkan, berkas perkara Edhy Prabowo dipisah dari tersangka lain

Ketua PN Jakarta Pusat, imbuh Bambang, sudah tunjuk Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 20:57 WIB
Segera disidangkan, berkas perkara Edhy Prabowo dipisah dari tersangka lain

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menerima penyerahan para terdakwa dugaan suap izin ekspor benih lobster. Menurut Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dipisah dengan terdakwa lainnya.

"Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KP Edhy Prabowo, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis tanggal 8 April 2021, dan ada tiga berkas perkara yang di-splitting. Untuk mantan Menteri KP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No. 26/Pid.Sus.TPK/2021," ujar Bambang, Kamis (8/4).

Adapun terdakwa lain dalam kasus yang sama, Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Menurut Bambang, Amiril, Siswadhi, dan Ainul ada dalam berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021. Sedangkan terdakwa Andreau dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Ketua PN Jakarta Pusat, imbuh Bambang, sudah tunjuk Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim. Dia akan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," jelas Bambang.

Para terdakwa akan didakwa, Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Terdakwa diyakini telah memberi suap terkait ekspor benur.

Sponsored

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi. Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud supaya Edhy selaku Menteri KP saat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid