sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kadernya tersangka KPK, Sekjen PDIP: Partai tak melakukan intervensi hukum

PDIP akan menunggu keterangan resmi KPK terkait Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 13:45 WIB
Kadernya tersangka KPK, Sekjen PDIP: Partai tak melakukan intervensi hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI, Hasto Kristiyanto, mengatakan, partai akan menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi hukum.

"Partai tidak melakukan intervensi hukum terhadap masalah tersebut," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Minggu (28/2). Diketahui, PDIP termasuk partai yang mengusung Nurdin di Pilgub Sulsel 2018.

Hasto mengklaim, mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, imbuhnya, PDIP terus belajar dari setiap persoalan.

"Kami terus memperbaiki diri karena PDIP partai besar. Kami punya 28 juta pemilih lebih, kami punya 1,4 juta pengurus partai yang aktif. Sehingga, semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan," jelasnya.

Nurdin, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid