sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sepupu atur Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi di Surabaya

Untuk bisa mempertemukan antara Rommy dan Muafaq, Rochim mengaku dibantu oleh seorang bernama Ripal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 19:42 WIB
Sepupu atur Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi di Surabaya

Abdul Rochim, sepupu dari Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, mengaku sempat mengatur pertemuan antara bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Fak tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Bermula ketika Ketua Majelis Hakim Hariono bertanya kepada Rochim tentang pertemuan Rommy dengan Muafaq.

“Saya sempat mempertemukan sekali. Saya enggak hafal tempatnya, tetapi di daerah Surabaya," kata Rochim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Untuk bisa mempertemukan antara Rommy dan Muafaq, Rochim mengaku dibantu oleh seorang bernama Ripal. Ripal diketahui merupakan ajudan Rommy. Ketika itu, dirinya meminta tolong kepada Ripal menyampaikan pesan kepada atasannya untuk mengosongkan waktu guna bertemu dengan Muafaq.

Setelah itu, Rochim melanjutkan, pertemuan Rommy dan Muafaq akhirnya dapat terealisasi pada November 2018. Rochim mengaku tidak turut serta dalam pertemuan tersebut. Namun demikian, kata dia, Muafaq memberikan laporan pertemuan tersebut kepadanya.

“Pak Muafaq cerita sama saya, katanya Pak Rommy bilang, saya disuruh banyak berdoa saja,” kata Rochim.

Sebelumnya, Rommy didakwa telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Suap diterima Rommy secara bertahap dari rentang Januari sampai Maret 2019.

Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Sponsored

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid