close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 20 November 2019 19:42

Sepupu atur Rommy bertemu dengan Muafaq Wirahadi di Surabaya

Untuk bisa mempertemukan antara Rommy dan Muafaq, Rochim mengaku dibantu oleh seorang bernama Ripal.
swipe

Abdul Rochim, sepupu dari Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, mengaku sempat mengatur pertemuan antara bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Fak tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Bermula ketika Ketua Majelis Hakim Hariono bertanya kepada Rochim tentang pertemuan Rommy dengan Muafaq.

“Saya sempat mempertemukan sekali. Saya enggak hafal tempatnya, tetapi di daerah Surabaya," kata Rochim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Untuk bisa mempertemukan antara Rommy dan Muafaq, Rochim mengaku dibantu oleh seorang bernama Ripal. Ripal diketahui merupakan ajudan Rommy. Ketika itu, dirinya meminta tolong kepada Ripal menyampaikan pesan kepada atasannya untuk mengosongkan waktu guna bertemu dengan Muafaq.

Setelah itu, Rochim melanjutkan, pertemuan Rommy dan Muafaq akhirnya dapat terealisasi pada November 2018. Rochim mengaku tidak turut serta dalam pertemuan tersebut. Namun demikian, kata dia, Muafaq memberikan laporan pertemuan tersebut kepadanya.

“Pak Muafaq cerita sama saya, katanya Pak Rommy bilang, saya disuruh banyak berdoa saja,” kata Rochim.

Sebelumnya, Rommy didakwa telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Suap diterima Rommy secara bertahap dari rentang Januari sampai Maret 2019.

Perbuatan rasuah tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan