sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setya Novanto membantah terlibat suap PLTU Riau-1

Menurut Setnov, pertemuannya dengan Sofyan Basir bukan membahas proyek PLTU Riau-1. Tetapi PLTG Jawa III.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Mei 2019 19:09 WIB
Setya Novanto membantah terlibat suap PLTU Riau-1

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto membantah terlibat kasus dugaan suap mega proyek listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Politikus Partai Golkar menyampaikan itu usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta proyek PLTU Riau-1. Yang saya tanyakan adalah mengenai PLTG. PLTG, perusahaan listrik tenaga gas, bukan tenaga uap,” kata Setya Novanto yang diperiksa sampai pukul 16.50 WIB pada Selasa, (14/5).

Nama Setya Novanto muncul dalam sidang dakwaan Eni Maulani Saragih yang juga terpidana kasus suap PLTU Riau-1. Dalam persidangan, dijelaskan ada keterkaitan antara Soyfan Basir dengan Setya Novanto.

Berdasarkan dakwaan dalam sidang pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir untuk menemui Setya Novanto. Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso. KPK menduga Sofyan hadir dalam pertemuan di rumah Setya untuk menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Setya meminta proyek PLTG Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan menolak karena PLTG Jawa III sudah ada kandidat. Karena itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

Setya menepis tuduhan tersebut. Menurut dia, pertemuan antara dirinya dengan Sofyan Basir bukan membahas proyek PLTU Riau-1. Pertemuan tersebut hanya membahas perkembangan program yang sudah Sofyan lakukan selama menjadi pimpinan PLN.

"Enggak pernah (menawarkan) itu. Dia cuma menjelaskan programnya 35.000 MW yang sudah berhasil 27.000 MW. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," ujar Setya. 

Adapun dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sponsored

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Setelah menerima suap itu, Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berkomunikasi dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid