sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang perdana kasus korupsi minyak goreng digelar hari ini

Seluruh tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng hadir untuk pembacaan dakwaan.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Agst 2022 11:14 WIB
Sidang perdana kasus korupsi minyak goreng digelar hari ini

Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng digelar hari ini (31/8). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Rabu, 31 Agustus, pukul 10.00 WIB hingga selesai agenda untuk dakwaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sidang ini sebelumnya direncanakan digelar pekan lalu pada Rabu (24/8). Namun, sidang ditunda sebab sakitnya hakim ketua.

Pantauan Alinea.id, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei hadir di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain Indra dan Lin Che Wei, tiga terdakwa yakni Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga hadir untuk menjalani sidang. Mereka hadir dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Pada perkara ini, Indra Sari Wisnu dan Lin Che Wei beserta para pihak lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp18,34 triliun. Lin Che Wei sendiri merupakan Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Jaksa mendakwa perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada kurun Januari 2022 sampai dengan Maret 2022.

Perbuatan Lin Che Wei dan sejumlah pihak itu disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Adapun korporasi yang dimaksud merupakan perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah lebih dari Rp1,6 triliun.

Sponsored

Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas. Seluruhnya berjumlah Rp626,63 miliar.

Kemudian, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, seluruhnya sejumlah Rp124,42 miliar

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00, dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," demikian bunyi dakwaan jaksa dalam SIPP.

Berita Lainnya
×
tekid