sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Slamet Ma’arif minta penundaan pemeriksaan di Polda Jateng

Slamet Ma’arif akan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) mendatang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Feb 2019 15:40 WIB
Slamet Ma’arif minta penundaan pemeriksaan di Polda Jateng

Aparat kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Penjadwalan ulang dilakukan atas permintaan Slamet, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Slamet telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) esok. Penjadwalan ulang membuat Slamet akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Senin (18/2) mendatang.

“Info terakhir yang kami dapat, pemeriksaan pada hari Rabu minta dilakukan pada Senin. Hari senin nanti untuk penanggung jawab PA 212 akan dimintai keterangan di Polda Jateng,” ucap Dedi di Jakarta, Selasa (12/2).

Permintaan pengunduran waktu pemeriksaan tersebut, menurut Dedi, disampaikan oleh kuasa hukum Slamet Ma’arif. Namun pengacara tidak menjelaskan secara rinci, alasan penundaan tersebut. 

Dedi pun menampik tudingan-tudingan yang ada mengenai penetapan tersangka terhadap Slamet. Dia memastikan aparat kepolisian tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.

"Polisi dalam hal ini bergerak sesuai fakta hukum, kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-ngandai suatu pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari fakta hukum yang dilporkan, kalau dalam hal ini dari Bawaslu," kata Dedi menjelaskan.

Slamet Ma’arif dijadikan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara tabligh akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1) lalu. Dalam acara tersebut, Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. 

Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun berdasarkan rekomendasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu menyerahkan penanganan kasus ini ke kepolisian.

Sponsored

Slamet dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Berita Lainnya
×
tekid