sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos Covid-19, KPK geledah dua kantor

Penggeledahan terkait kasus suap bansos yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 14:59 WIB
Suap bansos Covid-19, KPK geledah dua kantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT. Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB).

Di tempat terpisah, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, penyidik lembaga antisuap juga menggeledah satu kantor di kawasan Jakarta Selatan.

"PT Junatama Foodia Metropolitan, Tower TB Simatupang, Jl. RA. Kartini lantai 13," ujarnya secara tertulis, Senin (11/1).

Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung. Ali mengatakan, perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan lagi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pada pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap itu, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Sponsored

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid