sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK amankan alat komunikasi dan dokumen saat geledah 2 rumah

Barang-barang itu akan dianalisis dan segera disita untuk menjadi barang bukti.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 18:59 WIB
Suap bansos, KPK amankan alat komunikasi dan dokumen saat geledah 2 rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat komunikasi dan dokumen saat menggeledah dua rumah, Selasa (12/1). Kegiatan itu merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB).

Adapun dua rumah yang disisir penyidik komisi antisuap berada di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur dan Perumahan Rose Garden, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari diterka mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid