sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap ekspor benur, KPK panggil pejabat KKP

Sjarief Widjaja akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Jan 2021 11:22 WIB
Suap ekspor benur, KPK panggil pejabat KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT) dan Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid