sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat OPM untuk Jokowi: Infrastruktur Papua bukan solusi

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNBP-OPM) mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Sukirno
Sukirno Kamis, 13 Des 2018 19:10 WIB
Surat OPM untuk Jokowi: Infrastruktur Papua bukan solusi

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNBP-OPM) mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.

Surat terbuka dikirimkan melalui video yang diunggah lewat media sosial Youtube pada Senin (10/12), tepat pada hari Hak Azasi Manusia (HAM) sedunia. 

Video surat terbuka berdurasi 7 menit 59 detik itu diunggah oleh akun Sekretariat Pusat TPNOPM dan hingga Kamis (13/12) telah disaksikan oleh 105.400 orang dengan 517 komentar. Akun Sekretariat TPNOPM telah di-subscribe oleh 1.500 orang dan ada sejak 21 Desember 2012.

Dalam video itu, ada dua orang berbicara sembari memegang payung berwarna hitam, tepat di belakang bendera Bintang Kejora milik OPM. Keduanya adalah Kepala Staf Umum TPNPB OPM Mayor Jenderal Trianusanto dan Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom.

Berikut surat lengkap TPNPB OPM untuk Presiden Jokowi:

Selamat sore, rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia. Saya Mayjend Trianusato sebagai Kepala Staf Umum TPNPB. Dan di sebelah kiri saya, Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom.

Bertepatan dengan hari HAM sedunia tanggal 10 Desember 2018 ini, kami akan sampaikan surat terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia ditujukan kepada Presiden Jokowi. Surat akan dibacakan oleh Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka
Komando Markas Pusat
Surat Terbuka,

Sponsored

Yang terhormat, Tuan Presiden Republik Indonesia. Kami, pimpinan TPNPB OPM menyampaikan dengan hati nurani kami yang tulus kepada anda, bahwa pembangunan infrastruktur di Papua Barat adalah bukan tujuan yang diinginkan oleh rakyat bangsa Papua. Rakyat Papua inginkan hak politik penentuan nasib dan ingin pisah dari Indonesia untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajahan Indonesia. 

Penjajahan telah nyata sejak lama, hal ini tidak bisa disembunyikan dari fakta. Tuan Presiden RI, bahwa sesungguhnya Indonesia adalah negara demokrasi, namun sesungguhnya juga demokrasi itu berlaku di wilayah atau provinsi lain di Indonesia, sehingga disebut demokrasi Indonesia.

Seutuhnya wilayah Papua dan Papua Barat adalah bukan bagian dari Indonesia karena dengan alasan bahwa sejak Indonesia secara paksa menduduki wilayah Papua Barat dengan kekuatan militer disertai operasi-operasi militer di Papua yang didukung oleh Amerika Serikat, dan menyelenggarakan jajak pendapat rakyat Papua disebut Pepera pada 1969 adalah cacat secara hukum dan cacat moral.

Penjajahan atas bangsa Papua sudah dimulai sejak 1963 sampai saat ini 2018. Oleh sebab itu, Tuan Presiden RI Jokowi, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Maka, bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh. 

Dengan ini, dasar argumen tuntutan, tawaran, dan penolakan kami adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan piagam PBB dan resolusi majelis umum PBB 15-14 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah-wilayah pemerintahan.
2. Piagam atlantik artikel 73 covenan internasional tentang hak sipil dan politik, dan federasi universal HAM, termuat bahwa setiap bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Bentuk perang pada Humaniter International, yang mengatur perang pembebasan nasional.
4. Mukadimah UUD 1945 alinea kedua, berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
5. Manifesto politik bangsa Papua pada 19 November 1961 dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat pada 1 juli 1971.
6. TPNPB adalah tentara pembebasan bangsa Papua dan pertahanan keamanan nasional Papua Barat sesuai konstitusi sementara Papua Barat 1971 dan dibentuk pada 23 Maret 1973.

Berdasarkan dasar argumen yang rasional di atas, maka TPNPB mengeluarkan sikap sebagai berikut:

Pertama, tuntutan TPNPB: 
1. Tarik keluar militer organik dan anorganik Indonesia dari Papua Barat digantikan dengan pasukan perdamaian PBB.
2. Pemerintah RI wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas penentuan nasib sendiri rakyat pribumi Papua Barat.
3. Pemerintah daerah Indonesia, baik Provinsi Papua dan Papua Barat harus dibekukan, atau diberhentikan dari status government dan sepenuhnya diserahkan kepada perwalian PBB.
4. Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri, dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.
5. Penandatanganan perjanjian ini dimediasi oleh pihak ketiga yang netral, yaitu PBB, bukan DDP atau pemerintah Indonesia.
6. Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan referendum dan juru runding dapat diajukan kemudian apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.

Kedua, permintaan TPNPB:
1. Hentikan pembangunan jalan Trans Papua.
2. Tarik gabungan militer Indonesia dari Nduga.
3. Indonesia ijinkan jurnalis asing meliput di Nduga, Timika, Puncak Jaya, Paniae, dan Tanijaya. 
4. Indonesia ijinkan UNHCA masuk di Nduga, untuk mengurus pengungsi warga sipil pribumi dan non pribumi di Nduga.
5. Indonesia ijinkan palang merah internasional masuk di Nduga, guna mengevakuasi dan perawatan bagi warga sipil di Kabupaten Nduga.

Ketiga, penolakan TPNPB:
1. TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah kepada NKRI.
2. TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan dialog Jakarta-Papua.

Keempat, sikap TPNPB:
1. TPNPB tidak akan menyerah dengan alasan apapun sebelum kemerdekaan bangsa Papua terwujud dari penjajahan Indonesia.
2. Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB dilaksanakan pemerintah RI.

Demikian isi tuntutan, tawaran, dan penolakan TPNPB OPM. Untuk itu, TPNPB menolak tawaran dalam bentuk apapun selain yang dicantumkan dalam surat ini. Apabila Pemerintah Indonesia tidak menyetujuinya, tuntutan dan tawaran ini, maka TPNPB tidak akan berhenti perang. Perang melawan militer Indonesia di Papua akan dilakukan sampai pada puncak tuntutan TPNPB dilaksanakan.

Markas Pusat, 10 Desember 2018
a.n Panglima Tinggi
Kepala Staf Umum TPNPB
Mayjen Terianusanto

Berikut video selengkapnya: 

Berita Lainnya
×
tekid