sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak hadiri RDPU, Ketua Komisi IV DPR: Kami kecewa sama Walhi

Undangan RDPU itu meminta masukan menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 12 Nov 2020 11:25 WIB
Tak hadiri RDPU, Ketua Komisi IV DPR: Kami kecewa sama Walhi

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengaku, kecewa lantaran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panita Kerja (Panja) Kawasan Hutan pada Kamis (12/11). Baginya, lembaga yang didirikan pada 1980 itu tidak perlu diundang kembali jika tidak hadir setiap diundang rapat.

"Jadi ini rupanya dari Walhi, menolak untuk datang, karena UU Ciptaker yang dipaksakan oleh Presiden," kata Sudin, saat membuka rapat yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/11).

Padahal, kata dia, undangan rapat itu untuk meminta masukan guna menyusun peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tetapi kalau Walhi seperti ini kan, ya susah juga di omong. Itu saja. Saya sangat kecewa sekali," tutur dia.

"Kalau gitu, lain kali saya rasa tidak perlu lagi mengundang Walhi kalau kita undang enggak mau datang," lanjutnya.

Di samping itu, Sudin juga merasa kecewa terhadap pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di daerah Riau dan Jambi. Sebab, dia menilai, proses produksi pelaku usaha telah menyingkirkan orang asli daerah tersebut.

"Setiap dipanggil (rapat) pengusaha besar, mohon maaf ini, yang datang cuma ketua asosiasi yang cuman pesuruh pengusaha itu," tutur dia.

"Jadi nanti kalau kami undang pengusaha perkebunan kelapa sawit, kalau yang datang cuma pesuruhnya, kami usir saja anggota yang lain. saya ingin yang bersangkutan yang datang. Karena jujur pak, saya sangat kecewa sekali," tandas Sudin.

Sponsored

Sebagi informasi, Komisi IV DPR RI tengah melakukan RDPU Panja Kawasan Hutan. Adapun, rapat tersebut turut mengundang sejumlah akademisi, Ketua APHI, Walhi, dan Kehati.

Setidaknya terdapat dua point yang ingin diminta masukan pada rapat itu. Pertama, terkait penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Kedua, tindak lanjut diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Pelaksanaan Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan.

Berita Lainnya
×
tekid