sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapi KPK soal rekam jejak capim, Pansel: Tak semua benar

"Semua masukan tracking tersebut, kami pelajari, klarifikasi, serta recheck kembali."

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 24 Agst 2019 16:15 WIB
Tanggapi KPK soal rekam jejak capim, Pansel: Tak semua benar

Panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah terkait rekam jejak 20 capim yang lolos pada tahap profile assessment. 

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menegaskan menerima masukan dari berbagai lembaga atas capim yang lolos tahap ini, termasuk dari KPK. Selain lembaga antirasuah, Pansel Capim KPK juga menerima masukan dari tujuh lembaga negara lain, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Ditjen Pajak, dan Mahkamah Agung (MA).

"Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat, dan lain sebaginya, kami pelajari, klarifikasi, serta recheck kembali," ujar Hendardi, Jakarta, Sabtu (24/8). 

Hendardi mengatakan, masukan tersebut tak seluruhnya masuk dalam kategori kebenaran. Namun, juga ada yang bersifat indikasi dan belum berkekuatan hukum secara pasti. Untuk yang bersifat indikasi, Pansel akan memerdalam temuan tersebut dalam tahapan seleksi berikutnya.

"Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum, tentu tidak kami toleransi," lanjutnya.

Dia juga mempersilakan berbagai pihak seperti KPK dan unsur masyarakat untuk menyampaikan hasil tracking atas capim KPK. Namun, menurut dia, penyampaian hasil catatan buruk di ruang publik terhadap nama-nama capim perlu disampaikan secara hati-hati. 

"Jika hasil tracking itu belum merupakan kebenaran dan punya kepastian hukum, tentu pihak-pihak yang membeberkan masukan tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujar dia.

Hendardi mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah membantu memberikan tracking terhadap capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan dari unsur-unsur masyarakat.

Sponsored

Tak patuh dan melanggar etik

KPK sebelumnya memberikan catatan terhadap beberapa nama capim KPK yang lolos profile assessment. Diketahui, Pansel Capim KPK pada Jumat telah mengumumkan 20 calon pimpinan KPK 2019-2023 yang lolos profile assessment.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK mengatakan catatan tersebut, misalnya, terkait dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Catatan lainnya, ada dugaan pelanggaran etik saat yang bersangkutan masih bekerja di KPK dan temuan-temuan lain yang sudah disampaikan ke Pansel Capim KPK.

"Tetapi calon-calon itu masih lolos dan kami lihat namanya pada 20 nama saat ini," ucap Febri.

Adapun 20 orang yang lolos tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019)
2. Antam Novambar (Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
3. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK)
6. I Nyoman Wara (auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
8. Johanis Tanak (jaksa, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
9. Lili Pintauli Siregar (advokat, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
11. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
12. Nawawi Pomolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
13. Neneng Euis Fatimah (dosen)
14. Nurul Ghufron (dosen)
15. Roby Arya (Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
17. Sri Handayani (Wakapolda Kalbar)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
19. Sujanarko (Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK)
20. Supardi (Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK).

Nama Firli dan Antam Novambar sebelumnya masuk dalam radar Koalisi Kawal Capim KPK yang diduga sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK.

Mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, padahal kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus.

Hal tersebut melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Brigjen Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid