sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW desak Jokowi kaji kembali penerbitan Perppu KPK

Tanpa semangat antikorupsi, maka pencapaian pembangunan akan meleset.

Amaldin Fajar Hanantyo
Amaldin Fajar Hanantyo Senin, 28 Okt 2019 16:54 WIB
ICW desak Jokowi kaji kembali penerbitan Perppu KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengingatkan, penerbitan Perppu KPK tetap penting untuk saat ini. Khususnya setelah Jokowi membentuk Kabinet Indonesia Maju.

Tanpa semangat antikorupsi, maka pencapaian pembangunan akan meleset. Topan khawatir, perilaku koruptif pejabat semakin marak, tanpa semangat penguatan KPK. 

Penguatan untuk KPK wajar, karena lembaga itu dinilai bisa menjadi mitra pemerintah. Sayangnya, menurut ICW posisi KPK dengan UU KPK justru melemahkan KPK.

"KPK harus kuat, kalau situasi seperti UU (KPK) sekarang,maka bukan mitra tapi di bawah Presiden. Posisi ini bahaya. Mestinya tak terjadi," ungkapnya.

Adnan menambahkan, hasil dari revisi UU KPK justru membuat kinerja pemberantasan korupsi menurun. Sebab, tugas penegakan hukum dalam mengungkap kasus korupsi menjadi dipersulit, terlebih semenjak UU KPK baru diterapkan terpantau makin sedikit aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan KPK.

"Bagaimana bisa upaya memberantas korupsi, kalau kerja penegakan hukum tidak dilakukan?" ucapnya. 

Ini bukan pertama kali ICW mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak ragu menerbitkan Perppu KPK. Sebelumnya, ICW telah mengimbau agar Presiden segera menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepekati dalam UU KPK baru. 

Sponsored

ICW juga meminta agar parpol tidak mengintervensi langkah kepala negara untuk mengambil kebijakan, terkait agenda pemberantasan korupsi. 

Berita Lainnya
×
tekid