sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kabareskrim: Terbukti lakukan unlawful killing, 3 polisi segera jadi tersangka

Status tiga polisi tersebut akan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Mar 2021 08:06 WIB
Kabareskrim: Terbukti lakukan unlawful killing, 3 polisi segera jadi tersangka

Penyidik Bareskrim Polri menyatakan, telah memiliki dua alat bukti atas tindakan unlawful killing tiga polisi Polda Metro Jaya, terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto memastikan, bukti untuk menaikkan status tiga terlapor menjadi tersangka sudah cukup. Namun, dia tidak dapat membeberkan bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik.

"Sudah (kami miliki buktinya)," kata Agus saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/3).

Penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya itu. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

Sponsored

"Tanya ke Dirtipidum ya (kapan gelar perkara)," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya, penyidikan akan terus dilakukan dengan transparan dan dipastikan sampai ke persidangan.

Berita Lainnya
×
tekid