sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjadi bencana, pemda diminta berlakukan tanggap darurat

Setidaknya 160 orang dilaporkan meninggal dunia, 28 orang hilang, 790 luka-luka akibat berbagai bencana pada 1 Januari-9 Oktober 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 12 Okt 2022 07:47 WIB
Terjadi bencana, pemda diminta berlakukan tanggap darurat

Pemerintah daerah (pemda) dan pihak-pihak terkait diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca ekstrem hingga 15 Oktober 2022. Pangkalnya, penanggulangan bencana sudah menjadi standar pelayanan minimum (SPM) pemda.

"Penanggulangan bencana adalah standar pelayanan minimum di daerah. Untuk itu, pimpinan daerah dan segenap jajaran agar segera melakukan apel kesiapsiagaan dalam rangka mengetahui dan mengecek kesiapan alat, perangkat, dan personel untuk menghadapi bencana banjir, longsor akibat cuaca ekstrem," ucap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Lebih jauh, Suharyanto menungkapkan, banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor mendominasi sejak 1 Januari-9 Oktober 2022. Perinciannya, terjadi 1.083 banjir, 867 cuaca ekstrem, dan 483 tanah longsor.

Pada periode sama, juga terjadi beberapa bencana lainnya. Yakni, 239 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 21 kasus gempa bumi dan gunungapi, 21 kasus gelombang pasang atau abrasi, serta 4 kasus kekeringan.

Berbagai bencana sepanjang 10 bulan terakhir juga mengakibatkan 160 jiwa meninggal dunia, 28 orang hilang, dan 790 luka-luka. Sebanyak 3.193.001 orang juga terdampak.

Selain itu, sedikitnya 31.170 mengalami kerusakan akibat bencana. Kemudian, merusak 882 fasilitas, 501 fasilitas pendidikan, 306 rumah ibadah, 75 fasilitas kesehatan, 137 kantor, dan 137 jembatan.

Adapun dalam sepekan terakhir, 3-9 Oktober, terjadi 66 bencana hidrometerologi basah, yang meliputi 35 banjir, 16 tanah longsor, dan 15 cuaca ekstrem. Imbasnya, 9 orang meninggal dunia, 1 hilang, dan 151.156 warga terdampak.

Menurut Suharyanto, pemda sebaiknya menerapkan status tanggap darurat jika terjadi bencana. Ini penting agar stakeholder dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam mengurangi dampak risiko, baik memininalisasi korban jiwa maupun kerugian materi.

Sponsored

"Tanggap darurat ini dilakukan secapat mungkin agar warga yang tedampak bencana segera dapat terbantu," katanya, melansir situs web BNPB. "[Stakeholder] ini baru bisa masuk setelah daerah menetapkan status tanggap darurat."

Dia juga mengingatkan, bahwa penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama. Perlu keterlibatan TNI, Polri, Basarnas, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, akademisi, media massa, relawan, hingga masyarakat selain BPBD.

"Perlu ditingkatkan koordinasi secara sinergis. Tolong kepala BPBD ini menjadi pendorong, menjadi inisiator, dan koordinator. Silakan diadakan koordinasi dengan komandan TNI dan Polri di daerah," tandas Suharyanto.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid