sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi Masyarakat Sipil: Terjadi penurunan kualitas penegakan HAM di Indonesia

Padahal, Indonesia mengakui keberadaan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 11 Des 2020 15:02 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Terjadi penurunan kualitas penegakan HAM di Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menilai, terjadi penurunan kualitas penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Padahal, Indonesia mengakui keberadaan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Juga telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya, dan konvensi turunannya,

“Hari HAM Internasional dan DUHAM kini sudah berusi’ 72 tahun, namun praktiknya masih banyak negara-negara yang melakukan pelanggaran HAM, tidak terkecuali Indonesia itu sendiri,” ujar perwakilan koalisi sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12).

Pelanggaran HAM tersebut menimbulkan penurunan kualitas demokrasi dan derajat martabat kemanusiaan warga negaranya. Di Indonesia, praktik pelanggaran HAM masih terus terjadi hingga hari ini. Dari penggusuran paksa yang masif di berbagai wilayah objek proyek pembangunan, kriminalisasi terhadap aktivis (lingkungan, jurnalis, dan pembela HAM), hingga represifitas aparat terhadap gerakan protes masyarakat sipil.

Di sisi lain, masih maraknya kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama yang melanggar hak berkeyakinan. Bahkan, praktik extrajudicial killing yang ditunjukkan aparat kepolisian terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di sekitar tol Cikampek.

Pada 2020 menjadi penanda Indonesia mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM secara massif, seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut banyak mengubah ketentuan perundang-undang sebelumnya. Regulasi ‘sapu jagat’ itu memuat banyak aturan yang merugikan buruh/pekerja, merusak lingkungan, menghancurkan masyarakat adat, hingga memicu konflik di wilayah pesisir pantai dan konflik agraria.

Ironisnya, para penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut malah mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian, sebagai upaya membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyatnya.

“Ini dapat dilihat dari banyaknya penangkapan dan kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan pembela HAM yang menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja,” tutur Arif.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia terdiri dari LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Walhi, Ires, dan Kiara.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid