sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait ABB, Indonesia tidak boleh diintervensi asing

Pemerintah Indonesia tidak boleh disetir pihak asing dan antek-anteknya yang beroperasi di Indonesia dalam masalah kedaulatan hukum

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Minggu, 04 Mar 2018 11:04 WIB
Terkait ABB, Indonesia tidak boleh diintervensi asing

Pemerintah Australia telah meminta Indonesia agar tidak memberikan keringanan apapun terhadap Abu Bakar Ba'asyir (ABB). 

Terkait itu, Pengamat Terorisme sekaligus Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan sikap Pemerintah Australia itu bisa diartikan mencoba melakukan intervensi kedaulatan hukum Indonesia. 

"Harusnya mereka (Australia) tahu diri. Bukan sebaliknya menunjukkan arogansi. Kita berharap pemerintah Indonesia tidak disetir pihak asing dan antek-anteknya yang beroperasi di Indonesia dalam masalah kedaulatan hukum," kata Harits kepada Alinea.id, Sabtu (3/3).

Jika tidak, langkah yang dilakukan Australia dikhawatirkan diikuti negara lain. Terutama dari negara donor seperti Amerika Serikat. Mereka menekan Indonesia dengan mengatasnamakan War On Terrorism. 

Jika tekanan asing tersebut diaminkan pemerintah, sama saja mengkorfirmasi dan mengindikasikan kebenaran asumsi publik, bahwa pidana terhadap ustaz ABB merupakan pesanan Asing. Itulah sebabnya, pemerintah harus mempunyai sikap tegas atas tiap intervensi asing dan tidak mengorbankan warga negaranya demi kepentingan asing.

Sebelumnya Kantor Kementerian Luar Negeri Australia menggambarkan Ba'asyir sebagai dalang dibalik pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, dimana 88 korban diantaranya berkewarganegaraan Australia.

"Abu Bakar Ba'asyir tidak boleh diizinkan menghasut orang lain untuk melakukan serangan lainnya terhadap warga sipil yang tidak bersalah," tambah pernyataan resmi itu seperti dilansir theguardian.com.

Ba'asyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 karena mendukung sebuah kamp pelatihan bergaya militer untuk militan Islam.

Sponsored

Ulama dedengkot tersebut ditangkap setelah bom Bali. Tetapi pengadilan tidak dapat membuktikan serangkaian tuduhan terkait terorisme. Dia malah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena pelanggaran imigrasi.


 

Berita Lainnya
×
tekid