Teroris Jamaah Islamiah digaji Rp10 juta-Rp15 juta per bulan
Kelompok teroris Jamaah Islamiah mendapatkan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang setiap bulan.

Kelompok teroris Jamaah Islamiah mendapatkan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang setiap bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim Densus 88 Antiteror tengah mendalami sumber pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah.
Dari hasil investigasi, diketahui sumber pendanaan kelompok ini berasal dari beberapa usaha di antaranya perkebunan. Bahkan, para pentolan kelompok ini digaji dengan nominal Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
"Mereka mengembangkan ekonomi mereka, ada beberapa usaha yang mereka bangun, antara lain perkebunan untuk membiayai (operasional) organisasi dan pejabat-pejabat kelompok JI ini," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7).
Menurutnya, kelompok ini tengah menyusun kekuatan dengan tujuan untuk mendirikan khilafah di Indonesia.
"Saat ini jaringan JI memang terlihat belum melakukan aksi terorisme di Indonesia. Tapi mereka saat ini sedang membangun kekuatan, tujuannya untuk membangun khilafah," katanya.
Hal itu terungkap pascapenangkapan terduga teroris bernama Para Wijayanto (54 tahun). Para merupakan pemimpin JI di Indonesia pasca JI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007.
Para ditangkap di sebuah hotel, Jalan Raya Kranggan, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6).
Tak hanya Para, polisi menangkap istri Para yaitu MY dan orang kepercayaan Para yakni Bambang Suyoso. Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama.
Kemudian, Densus menangkap Abdurrahman di Perumahan Griya Syariah, Kebalen, Bekasi pada Minggu (30/6). Abdurrahman juga merupakan orang kepercayaan Para.
Pada hari yang sama di Ponorogo, Jawa Timur, Densus menciduk Budi Tri alias Haedar alias Deni alias Gani yang perannya sebagai penasihat Para sekaligus penggerak kelompok JI wilayah Jawa Timur. (Ant)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB