sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teroris Pekanbaru Abu Afif divonis 11 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 14 Sep 2018 18:08 WIB
Teroris Pekanbaru Abu Afif divonis 11 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif dalam sidang putusan vonis yang di gelar di PN Jakbar, Palmerah, Kamis (13/9).

Ketua Majelis Hakim Soehartono menyatakan Wawan Kurniawan terbukti terlibat dalam perencanaan aksi serangan yang ditujukan kepada setiap kantor polisi yang ada di Pekanbaru Riau. Ia terbukti melatih anak buahnya ilmu militer untuk menyerang kantor polisi di Bukit Gema Kabupaten Kampar Riau.

"Menimbang kelompok yg terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api, dua senjata api rakitan, satu pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatra Selatan. Selain itu kelompok terdakwa membeli tujuh bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko yang akan digunakan menyerang markas Brimob Polsek dan Pospol yang ada di Pekanbaru Riau. Dengan hal ini Majelis Hakim menyatakan menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif  telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana terorisme, kedua menjatuhkan pidana selama 11 tahun," paparnya di lokasi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, di mana Wawan Kurniawan dituntut pidana 13 tahun.

Wawan yang merupakan pimpinan alias  amir Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Pekanbaru Riau ini, sempat menyatakan beberapa keberatan dengan putusan vonis tersebut, karena dianggapnya tak sesuai dengan paham yang ia yakini. 

Meski demikian, Kuasa Hukum Wawan, Asludin menyatakan kliennya tak akan mengajukan banding. Sebab, dia tak mengatakanya secara konkret di pengadilan.

"Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ustad Wawan tak mengajukan banding," paparnya.

Perlu diketahui, Wawan juga merupakan napi terorisme yang disebut-sebut menjadi provokator kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Selasa (8/5). Namun, hal itu tak menjadi kaitan dalam sidang vonis tersebut, karena bukan merupakan kasus yang terkait.

Sponsored

"Kejadian Mako Brimob tidak bisa dikaitkan, karena sidang ini perkara yang lain. Itu kan perkara baru. Mungkin saja majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut, itu urusan lain. Bisa saja jika terlibat bisa disidik lagi. Tapi ini tidak bisa. Dan kami tidak berprasangka buruk terhadap majelis hakim," papar Asludin seusai sidang.

Menyikapi hal tersebut, istri Wawan yang turut menghadiri persidangan, hanya bisa terdiam dan tak berkomentar apapun terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap suaminya.

Berita Lainnya
×
tekid