sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka dan barang bukti kasus obat ilegal diserahkan ke JPU

Pelimpahan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan 4 properti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jun 2022 21:39 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus obat ilegal diserahkan ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus peredaran obat iegal kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan dari Lapas Mojokerto dan Kejari Jakarta Utara.

"Rabu tanggal 8 Juni 2022 kemarin, Dirtipideksus Barekrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barbuk, berkas perkara kasus obat ilegal atas nama tersangka DP yang dilakukan secara hybrid," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/6).

Ramadahan mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa uang Rp542 miliar dan empat aset properti berupa tanah, dua unit apartemwn, dan satu unit rumah di Jakut.

Lalu, dalam kasus ini, Polri dan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri hasil TPPU tersangka DP. Hal itu dilakukan guna memulihkan kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri menangkap tersangka berinisial DP terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tersangka merupakan pemilik Flora Pharmacy. DP meraup untung hingga Rp531 miliar dari penjualan obat ilegal itu.

"Tersangka sudah melakukan hal ini sejak tahun 2011," katanya dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Menurut Helmy, tersangka tidak memiliki kemampuan dan izin peredaran obat tersebut. Namun, penjualannya sudah sampai ke luar negeri.

Sponsored

Lebih lanjut dijelaskan, obat yang dijual tersangka dipesan dari luar negeri. Kemudian, para pembeli dapat memesannya melalui WhatsApp.

Helmy menambahkan, barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia tanpa proses registrasi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lalu, obat dijual dengan menaikkan harga 10%-15% untuk keuntungan tersangka sendiri.

"Sebagian uang hasil penjualan disimpan tersangka DP dalam bentuk deposito, asuransi, reksadana, obligasi negara ritel (ORI) dan SPR dengan tujuan agar tidak mudah terdeteksi," ucapnya.

Dalam penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa Favipiravir 200 tablet, Cresteror 20 mg, Crestor 10 mg, Voltaren Gel 50 mg, dan sejumlah rekening bank. 

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 KUHP. Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid