sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka korporasi kasus ASABRI diminta kembalikan upah komitmen

Pengembalian upah komitmen tersangka ASABRI bukan pengganti pidana, proses hukum tetap berjalan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Okt 2021 07:19 WIB
Tersangka korporasi kasus ASABRI diminta kembalikan upah komitmen

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta para tersangka korporasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI untuk mengembalikan upah komitmen yang menyebabkan negara mengalami kerugian karena melanggar aturan yang berlaku.

"Mereka akan kami minta untuk mengembalikan, entah dengan menjadi volunter (sukarela mengembalikan) atau secara paksa,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Selasa (5/10) malam.

Menurut Supardi, pengembalian upah komitmen itu bukan sebagai pengganti pidana. Proses hukum atas perbuatan para korporasi itu akan tetap berjalan.

Pengembalian upah komitmen, kata Supardi, menjadi upaya pengembalian kerugian negara yang hingga kini masih belum terpenuhi nilainya.

Ditambahkan Supardi, sejauh ini beberapa tersangka korporasi sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun, Supardi tidak menyebutkan siapa saja yang telah bersedia.

“Sudah ada beberapa yang setuju, tapi tidak ada setengahnya (dari jumlah seluruh tersangka korporasi) mau,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Ketiganya adalah Edward Seky Soeryadjaya selaku Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Betty selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiganya merupakan narapidana di kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka, jumlah seluruh tersangka individu 12 orang dan 10 tersangka korporasi, di antaranya PT Insight Investments Management, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Recapital Asset Management, PT Victoria Asset Management, PT Asia Raya Kapital, OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT Aurora Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Sponsored

Aset sitaan pun bertambah setelah dua mobil BMW 520i milik PT RIMO International disita di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Sementara, total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan.

Berita Lainnya
×
tekid