sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Terserah Jokowi mau menyelamatkan pemberantasan korupsi atau tidak

KPK menyerahkan sepenuhnya penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2019 kepara Presiden Jokowi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 02 Nov 2019 02:17 WIB
KPK: Terserah Jokowi mau menyelamatkan pemberantasan korupsi atau tidak

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu merupakan suatu bentuk penghormatan kepada Jokowi sebagai kepala negara. Pasalnya, penerbitan perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

"Jadi terserah pada Presiden, apakah akan memilih misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak. Itu menjadi domain dari presiden," kata Febri ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurutnya, KPK saat ini tidak berfokus pada penerbitan Perppu. Lembaga antirasuah saat ini tengah meminimalisasi dampak pelemahan, yang diakibatkan dari perubahan kedua UU KPK. 

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ucap Febri. 

Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menerbitkan Perppu KPK, lantaran saat ini masih berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Mantan Wali Kota Solo itu memilih untuk menunggu sampai proses uji materi di MK selesai. Baginya, tindakan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang bergulir di MK.

"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Sebelumnya, pengesahan revisi UU KPK telah memicu gelombang aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan UU baru itu dianggap justru melemahkan KPK. UU KPK hasil revisi dikhawatirkan akan menjadikan kasus korupsi Indonesia akan semakin menjamur.

Sponsored

Setidaknya terdapat 26 persoalan dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK, yang berisiko menumpulkan kinerja lembaga antirasuah. Hal ini disebabkan UU KPK yang baru, mencantumkan sejumlah pemangkasan kewenangan pokok KPK dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam RUU KPK itu tidak selaras antar pasal. Hal ini pun dinilai berpotensi menimbulkan tafsir beragam, yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid