Tertangkap, Rihana-Rihani digelandang ke kantor polisi
Penangkapan dilakukan di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan, Rihana dan Rihani. Keduanya merupakan saudara kembar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan dilakukan di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar Hengki dalam keterangan, Selasa (4/7).
Hengki menyampaikan, keduanya tengah digelandang ke Polda Metro Jaya. Tentunya, keduanya akan diperiksa lebih lanjut terkait penipuan reseller iPhone.
Akibat aksi keduanya membuat kerugian hingga Rp35 miliar. Tak hanya itu, salah satu dari saudara kembar itu juga melakukan penggelapan mobil sewaan.
"Perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dalam pengejarannya, si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Setelah keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.
Bahkan, meski tidak berada di luar negeri, polisi tetap berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan juga bekerja sama dengan imigrasi. Kerja sama itu terkait peninjauan red notice kepada Rihana-Rihani.
Polisi mengajukan permohonan untuk pencekalan dua tersangka. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp5,8 miliar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB