sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bulan depan, tilang elektronik bisa jerat pengendara sepeda motor

Pemberlakuan ETLE sepeda motor akan dimulai dari kawasan Sudirman, Thamrin, dan enam jalur Transjakarta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jan 2020 12:22 WIB
Bulan depan, tilang elektronik bisa jerat pengendara sepeda motor

Pengendara sepeda motor juga bisa dikenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Aturan itu mulai berlaku bulan depan.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, sistem tilang tersebut sama seperti kendaraan roda empat. 

"Iya benar, sama seperti tilang elektronik sebelumnya. Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pemberlakuan ETLE sepeda motor akan dimulai dari kawasan Sudirman, Thamrin, dan enam jalur Transjakarta. Fahri memaparkan jalur ini dipilih karena cukup banyak dilewati kendaraan.

"Kami pasang saja di situ, karena beberapa ruas jalan sering digunakan sepeda motor untuk masuk," tuturnya.

Sistem ETLE sendiri bisa mendeteksi data pemilik motor dengan akurasi yang sangat baik. 

Kendati berlaku tilang elektronik, Fahri mengaku masih terdapat sejumlah keterbatasan pada kamera ETLE sepeda motor. Keterbatasan tersebut di antaranya penindakan hanya berlaku pada kendaraan pelat B. 

"Kalau yang melanggar motor, maka pelat nomor sepeda motor tersebut akan terfoto, disajikan datanya, nanti data situ lah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," ujar Fahri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid