sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TP4 dan TP4D Kejaksaan Agung dibubarkan, dianggap cuma dijadikan alat

TP4 dan TP4D dijadikan sebagai alat mengambil keuntungan bagi oknum-oknum tertentu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 20 Nov 2019 18:08 WIB
TP4 dan TP4D Kejaksaan Agung dibubarkan, dianggap cuma dijadikan alat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas soal tim yang pernah dibentuk oleh Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo.

Tim tersebut yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang berkedudukan di pusat atau kantor Kejaksaan. Juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berkedudukan di provinsi, kota atau kabupaten. Mahfud dan Burhanuddin sepakat untuk membubarkan TP4 dan T4D.

“Ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Jakarta pada Rabu (20/11).

Mahfud menjelaskan, mereka sepakat membubarkan TP4 dan TP4D karena dianggap tak lagi memiliki fungsi berarti. Dia menjelaskan, TP4 yang dibentuk HM Prasetyo seharusnya menjadi program yang fungsinya mengawal dan mengamankan setiap program pembangunan pemerintah agar tidak ada tindakan korupsi.

Namun demikian, kata Mahfud, belakangan tim tersebut hanya dijadikan alat mengambil keuntungan bagi oknum-oknum tertentu. Dengan pembubaran TP4 dan TP4D, maka dapat mengembalikan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

“Dalam perkembangannya memang bagus, tapi kadang kala ada laporan dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menyampaikan keputusan penghapusan program TP4 dan TP4D akan dilakukan saat rapat kerja pada awal Desember 2019 mendatang. Menurut dia, sampai saat ini belum ada keputusan secara resmi terkait pembubaran TP4 dan TP4D.

"Tetap akan dibawa dulu ke dalam raker pada tanggal 3 Desember nanti, baru setelah itu diputuskan," kata Mukri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid