sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Pemburu Koruptor diyakini dapat tangkap Djoko Tjandra

Eksekusi buron Djoko Tjandra dipastikan tidak kedaluwarsa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 30 Jul 2020 09:48 WIB
Tim Pemburu Koruptor diyakini dapat tangkap Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyakini pengejaran buron Djoko Tjandra dapat segera menuai hasil. Itu terjadi tatkala Tim Pemburu Koruptor resmi menjalankan tugasnya kembali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Tim Pemburu Koruptor memiliki mekanisme tersendiri dalam menangkap buron Djoko Tjandra. Bahkan, persembunyian buron Djoko Tjandra yang diduga di Malaysia dan dilindungi pihak, klaim Hari, dapat diendus.

"Ada mekanismenya antara kami dan Menkopolhukam melalui Tim Pemburu Koruptor," kata Hari dalam konferensi pers di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7) malam.

Hari menjelaskan pihaknya berkomitmen mengeksekusi buron Djoko Tjandra yang telah melarikan diri usai dijatuhi hukuman dua tahun penjara . Ia memastikan eksekusi terhadap buron Djoko Tjandra belum kedaluwarsa.

Sponsored

"Belum (kedaluwarsa), baru 11 tahun," tutur Hari.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko Tjandra.

Berita Lainnya
×
tekid