sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak turunkan passing grade CPNS, pemerintah perlu penuhi 2 kebutuhan

Pemerintah ingin ASN memiliki kualitas SDM yang mumpuni.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 20 Nov 2018 18:20 WIB
Tolak turunkan passing grade CPNS, pemerintah perlu penuhi 2 kebutuhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB), Syafruddin, menegaskan tidak akan melakukan penurunan passing grade atau ambang batas kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Meskipun banyak CPNS yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Tidak ada menurunkan grade, tidak ada. Tetap harus diraih. Seleksinya memang ketat," jelasnya di Menteng, Jakarta, Selasa (20/11).

Menurutnya, tingginya kegagalan CPNS pada tahap SKD ini menunjukkan adanya masalah dalam sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal ini menyebabkan harapan pemerintah untuk mendapatkan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas tinggi tidak terpenuhi. 

Syafruddin memaparkan, ada dua kebutuhan pemerintah yang diharapkan dapat terpenuhi dengan penerapan passing grade tinggi dalam seleksi CPNS. Pertama, kebutuhan terhadap ASN yang nantinya akan menduduki jabatan untuk melayani masyarakat. 

Ia menyebut, pemerintah harus menyeleksi individu ASN yang kompetitif, profesional, kredibel, dan dapat menghadapi revolusi industri 4.0, serta membantu memenuhi visi Indonesia 100 tahun merdeka pada 2045.

"Patut diakui dan dipahami, grade SDM ASN kita ini belum terlalu memadai baik di tingkat ASEAN, Asia, bahkan di dunia," lanjutnya.

Hal kedua adalah kebutuhan kuota ASN, namun tidak asal terpenuhi. Menurutnya, ada sekitar 200 ribu pegawai ASN yang akan pensiun di tahun 2018 dan di awal tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menurunkan passing grade yang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi kualitas ASN. 

Sponsored

Namun demikian, kata dia, pemerintah akan menerapkan sistem perankingan dengan rumusan 3x formasi untuk bisa ikut ujian seleksi kemampuan bidang (SKB), sehingga tidak menurunkan nilai serendah-rendahnya.

Berita Lainnya
×
tekid