Tolak turunkan passing grade CPNS, pemerintah perlu penuhi 2 kebutuhan
Pemerintah ingin ASN memiliki kualitas SDM yang mumpuni.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB), Syafruddin, menegaskan tidak akan melakukan penurunan passing grade atau ambang batas kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Meskipun banyak CPNS yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Tidak ada menurunkan grade, tidak ada. Tetap harus diraih. Seleksinya memang ketat," jelasnya di Menteng, Jakarta, Selasa (20/11).
Menurutnya, tingginya kegagalan CPNS pada tahap SKD ini menunjukkan adanya masalah dalam sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal ini menyebabkan harapan pemerintah untuk mendapatkan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas tinggi tidak terpenuhi.
Syafruddin memaparkan, ada dua kebutuhan pemerintah yang diharapkan dapat terpenuhi dengan penerapan passing grade tinggi dalam seleksi CPNS. Pertama, kebutuhan terhadap ASN yang nantinya akan menduduki jabatan untuk melayani masyarakat.
Ia menyebut, pemerintah harus menyeleksi individu ASN yang kompetitif, profesional, kredibel, dan dapat menghadapi revolusi industri 4.0, serta membantu memenuhi visi Indonesia 100 tahun merdeka pada 2045.
"Patut diakui dan dipahami, grade SDM ASN kita ini belum terlalu memadai baik di tingkat ASEAN, Asia, bahkan di dunia," lanjutnya.
Hal kedua adalah kebutuhan kuota ASN, namun tidak asal terpenuhi. Menurutnya, ada sekitar 200 ribu pegawai ASN yang akan pensiun di tahun 2018 dan di awal tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menurunkan passing grade yang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi kualitas ASN.
Namun demikian, kata dia, pemerintah akan menerapkan sistem perankingan dengan rumusan 3x formasi untuk bisa ikut ujian seleksi kemampuan bidang (SKB), sehingga tidak menurunkan nilai serendah-rendahnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB