sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunggakan sewa dan nestapa penghuni rusunawa

Banyak penghuni rusunawa mengunggak biaya sewa hunian. Beberapa di antaranya mengaku tak sanggup membayar karena gaji suami tak cukup.

Akbar Persada Soraya Novika
Akbar Persada | Soraya Novika Senin, 01 Jul 2019 20:45 WIB
Tunggakan sewa dan nestapa penghuni rusunawa

Sudah sekitar lima tahun Suhani menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Daan Mogot, Jakarta Barat. Ia merupakan salah seorang korban gusuran dari bantaran Kali Apuran, Jakarta Barat.

Untuk tinggal di rusun ini, ia dan suaminya harus merogoh kocek Rp187.000 per bulan untuk biaya sewa. Suhani mengaku, biaya sewa itu masih cukup berat, ditambah lagi beban biaya untuk listrik dan air yang terpisah dari biaya sewa.

"Saya hanya ibu rumah tangga, suami pun cuma kuli pengumpul karton yang kerjanya tidak tetap, dan punya tanggungan dua anak. Buat kami itu cukup berat," tuturnya saat ditemui Alinea.id di Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (1/7).

Suhani mengatakan, sudah setahun ini ia menunggak biaya sewa hunian. Ia mengaku tak sanggup membayar dengan sekadar menggantungkan pemasukan dari suaminya, yang hanya di bayar Rp4 per karton yang dipulung.

"Di tambah denda tiap bulannya semakin berat saja itu membayarnya," ucapnya.

Masalah biaya sewa juga dikeluhkan penghuni rusunawa lainnya, Vera Nahuway. "Harusnya bebas tunggakan untuk rusun-rusun blok ya, karena banyak yang tinggal di sana itu orang-orang kurang mampu dan lansia," katanya.

Selain itu, Vera menyayangkan ada kenaikan tarif sewa, yang terjadi belakangan ini. “Ada kabar rusun mau diganti jadi apartemen waktu itu, tarif listrik dan air juga naik,” tuturnya.

Terkait kenaikan tarif sewa, Pemprov DKI Jakarta memang sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kenaikan Tarif Rumah Susun Sewa. Di dalam pergub ini, memuat besaran kenaikan tarif hingga 20% untuk 15 rusunawa yang berbentuk blok (kurang dari enam lantai).

Namun, pada akhir 2018, pergub tersebut direvisi, sehingga aturan kenaikan tarif sewa itu ditunda. Maka, tarif yang selama ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah masih berlaku.

Mengenai penundaan kenaikan tarif tersebut, Vera mengaku tidak tahu dan masih membayar sewa sebesar kenaikan yang dirasakan sebelumnya.

Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Alinea.id/Soraya Novika.

Sponsored

Wacana penghapusan

Rusunawa Daan Mogot merupakan salah satu rusunawa yang masih dalam pengelolaan Rusunawa Taman Pesakih Cengkareng. Selain Rusunawa Daan Mogot, ada Rusunawa Tambora dan Flamboyan.

Penghuni di Rusunawa Pesakih Cengkareng ini termasuk salah satu penunggak terbesar. Besarnya tunggakan per Juni 2019 pada ketiga rusun tersebut mencapai hingga Rp3,3 miliar. Besaran sewa hunian untuk ketiga rusunawa tersebut bervariasi. Mulai dari Rp95.000 hingga Rp458.400 per bulan.

Yulia Haryani yang bekerja sebagai staf administrasi di bagian keuangan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Kecamatan Tambora mengatakan, besaran tunggakan tersebut berasal dari empat jenis tunggakan, antara lain tunggakan sewa hunian sebesar Rp2,3 miliar, sewa unit usaha Rp93,8 juta, denda Rp448,56 juta, dan air Rp492,1 juta.

"Rata-rata penghuni menunggak bayar sewa itu sebulan sampai tiga bulan, tapi ada juga yang sampai satu tahun tidak bayar-bayar," ujar Yulia saat ditemui di kantornya, Rusunawa Pesakih, Jakarta Barat, Senin (1/7).

Yulia menuturkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil pengelola terhadap para penghuni yang menunggak.

"Di sini penghuninya berasal dari relokasi, dan kebanyakan tidak punya pekerjaan tetap. Jadi, kita hanya bisa memberikan surat peringatan saja untuk segera membayar beserta besaran tunggakan, sebelum jatuh tempo," katanya.

Tak jarang, penghuni rusunawa tiba-tiba angkat kaki meninggalkan unit, tanpa melunasi tunggakannya. Yulia mengaku, untuk kasus seperti ini, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa.

“Alamat di KTP mereka kan tercatat di rusun ini. Jadi, kalau tiba-tiba pergi, sulit sekali untuk dilacak," tuturnya.

Guna meminimalisir kejadian serupa, saat ini pihaknya rutin mengirimkan laporan tunggakan kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, hingga saat ini rusunawa di Jakarta ada di 24 lokasi, 17.000 unit yang terisi.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto.

“Seluruhnya pasti ada yang menunggak. Itu faktor lupa dan kedisiplinan,” kata Meli saat dihubungi, Senin (1/7).

Meli menyebut, Rusunawa Marunda penghuninya paling banyak menunggak.

Sebenarnya, pada September 2018, ada wacana Pemprov DKI Jakarta akan menghapus atau memutihkan tunggakan dan denda tunggakan sewa untuk penghuni rusunawa. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewacanakan menghapus tunggakan biaya air dan listrik untuk penghuni rusunawa yang tak mampu.

Meli membenarkan rencana tersebut. Meli pun mengatakan, Pemprov DKI sudah menerbitkan pergub terkait.

"Khusus untuk pemutihan tunggakan dan denda tunggakan sudah diatur sebagaimana Pergub Nomor 148 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah," ujar Meli.

Pergub yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ini sudah diundangkan sejak 1 Januari 2019. Sementara, kata Meli, untuk penghapusan tunggakan listrik dan air sedang diajukan anggarannya agar ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

"Mengacu PP tersebut, penghapusan tunggakan hanya dapat diajukan terhadap piutang daerah yang tak tertagih, yaitu utang pajak atau retribusi dari wajib pajak atau wajib retribusi yang sudah tidak diketahui keberadaanya," tuturnya.

Dengan begitu, menurut Meli, para penghuni rusunawa yang status keberadaannya masih bisa diketahui atau menghuni unit di hunian itu, belum dapat diberikan subsidi pemutihan tunggakan sewa.

"Mereka wajib membayar retribusi yang masih ada dan masih menjadi tanggung jawab pemda untuk menagihnya, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Besaran usulan nilai penghapusan tunggakan yang diizinkan di dalam pergub sebesar Rp200 juta hingga Rp5 miliar, melingkupi seluruh tunggakan rusun yang ada.

Akan tetapi, Meli mengaku, tahun ini belum ada rencana penghapusan tunggakan sewa. Sebab, kata dia, payung hukumnya tak sesuai lagi.

“Payung hukum Pergub Nomor 148 tahun 2018 sudah tidak bisa mengakomodir lagi,” kata dia.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi D Pembangunan DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengaku, sewa rusunawa selalu bermasalah sejak dahulu. Menurut Bestari, sisi lemah gubernur adalah ketika menerbitkan pergub, tak mengawasi pelaksanaannya. Sehingga pergubnya mandul. Beberapa kali, kata dia, kebijakan pergub tak dibuka dan disosialisasikan.

“Kalau pemutihan ini memang dari dulu sudah kita minta. Masalahnya, ketika pergubnya turun, kita belum mendapat sosialisasi. Besok akan kita bunyikan masalah ini di rapat kerja komisi,” kata Bestari saat dihubungi, Senin (1/7).

Petugas kebersihan membersihkan ruangan di Rusunawa KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto.

 

Disarankan menabung, diberi pekerjaan tetap

Meli Budiastuti menyarankan, penghuni yang menunggak biaya sewa tetap membayar dengan cara mencicil. Mekanismenya, kata dia, sudah diatur di dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Ia pun menyarankan, penghuni bisa menabung.

“Warga itu harusnya bisa menabung untuk sewa dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Sementara untuk menutupi tunggakan, warga bisa menabung dari tanggal 21 sampai akhir bulan,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah berusaha memberdayakan masyarakat. Misalnya, dengan pendataan untuk meningkatkan sarana mereka membuka usaha.

“Semua mulai dari badan usaha sampai Dinas UMKM sudah berusaha semua,” kata Meli.

Dari kegiatan itu, kata Meli, pihaknya sembari memberikan sosialisasi dan kesadaran setiap bulan harus menyisihkan uang untuk membayar sewa. Menurut Meli, pihaknya sudah memberikan keringanan sewa dan menyiapkan rumah layak huni.

“Tapi kalau dia mampu, fasilitas rumahnya lengkap, motor dua, berarti ini masalah pribadinya tidak punya keinginan untuk membayar. Nah, untuk yang seperti ini sudah ada datanya, kita bisa terapkan penertiban,” tutur Meli.

Warga melintas di Rusunawa KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio justru menolak bila pergub yang telah dikeluarkan harus direvisi kembali. Menurutnya, bila pemutihan tunggakan sewa diberikan tanpa syarat yang ketat, justru bakal merugikan keuangan negara.

"Memang harusnya seperti itu, pemutihan tunggakan sewa tidak bisa diberikan kepada semua penghuni sewa. Nanti semuanya bakal ramai-ramai minta hak yang sama, yang ada negara kewalahan sendiri," ujar Agus saat dihubungi, Senin (1/7).

Sementara itu, pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan, upaya yang bisa ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan masalah tunggakan sewa rusun adalah dengan mempekerjakan penghuni yang punya penghasilan rendah, yang tinggal di rusunawa.

"Misalnya, direkrut menjadi petugas kebersihan DKI atau pekerja PPSU (Penanganan Prasara dan Sarana Umum), sehingga mereka memiliki pendapatan tetap dan bisa dipotong atau dicicil langsung untuk pembayaran sewa rusunnya," ujar Nirwono ketika dihubungi, Senin (1/7).

Nirwono sepakat, selain masyarakat berpenghasilan rendah dan korban gusuran wajib diberi peringatan tegas agar disiplin dalam membayar sewa dan tunggakannya. Bila tak membayar, bisa diberi pilihan untuk pindah dari rusunawa agar unit tersebut bisa disewakan ke pihak lain.

Terkait Pergub Nomor 148 Tahun 2018, menurutnya, pemutihan tunggakan semestinya menyesuaikan status penghuni. Masyarakat berpenghasilan rendah dan korban gusuran, kata dia, bisa diberikan karpet merah terhadap keputusan itu.

Jika masyarakat berpenghasilan rendah dan korban gusuran yang sudah diberi pekerjaan tetap tak disiplin membayar sewa, maka menurut Nirwono, sanksi wajib diterapkan.

"Ketegasan dari pengelola rusun kepada para penghuni yang membandel harus diberikan, seperti sanksi tegas secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi, peringatan, hingga terpaksa dikeluarkan dari rusun sebagai efek jera kepada penghuni lain," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid