sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah tuntutan Partai Buruh pada 1 Mei, di antaranya copot Mendag

Mereka juga akan melakukan aksi di sejumlah lokasi, seperti kantor KPU dan di bundaran Hotel Indonesia (HI).

Edo Sugiyanto
Edo Sugiyanto Rabu, 20 Apr 2022 14:48 WIB
Inilah tuntutan Partai Buruh pada 1 Mei, di antaranya copot Mendag

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan dua tuntutan yang berkaitan dengan perayaan May Day 2022 pada 1 Mei 2022. Mereka juga akan melakukan aksi di sejumlah lokasi, seperti kantor KPU dan di bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi ini rencananya diikuti 300 orang yang berasal dari organisasi buruh lainnya. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, beberapa isu yang akan disuarakan adalah pemilu jujur dan adil (jurdil). Yang kedua adalah menolak politik uang.

Menurutnya, politik di Indonesia sangat marak dengan uang. Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak KPU membuat mekanisme sanksi yang tegas terhadap politik uang, baik perseorangan, legislatif, maupun pada pilkada dan pilpres.

“Sanksi tegas dan kampanye yang masif dari KPU menjadi penting agar pemilu bersih, jujur, dan adil. Sehingga mendapatkan orang-orang yang berkualitas di legislatif maupun eksekutif akan tercapai melalui proses pemilihan umum. Dengan demikian tolak politik uang menjadi jargon yang penting disamping pemilu yang jujur dan adil,” kata Said yang dipantau secara online, Rabu (20/4).

Selain melakukan aksi di depan kantor KPU, Partai Buruh juga akan beraksi di Bundaran HI dengan mengampanyekan dua isu. Pertama, menurunkan harga bahan-bahan pokok termasuk harga minyak goreng yang belum bisa terkendali.

Juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Perdagangan dan memeriksa dirjen-dirjen lain di Kementerian Perdagangan. Partai Buruh juga kembali menyuarakan penolakan terhadap omnibus law. Kemudian meminta Menteri Kordinator Perekonomian tidak membuat kegaduhan kembali setelah kegaduhan masalah perpanjangan masa jabatan presiden. 

Tuntutan selanjutnya yang akan disampaikan dalam aksi Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di depan Kementerian Perdagangan, yaitu mensubsidi harga minyak goreng kemasan, bukan minyak goreng curah.

“Minyak goreng curah membahayakan rakyat dan melanggar undang-undang konsumen. Karena tidak ada kandungan-kandungan yang tertera dalam penjualan minyak goreng curah. Titik jenuh lemaknya tinggi sekali bahkan patut diduga ada kemungkinan oplosan minyak-minyak jelantah dicampur dengan minyak goreng curah dan dikasih suatu bahan kimia untuk menjernihkan,” kata dia.

Sponsored

Selain itu, Partai Buruh juga meminta subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk harga minyak goreng kemasan sehingga turun menjadi Rp14.000. Sedangkan mafia-mafia yang menahan minyak goreng ditangkap dan aparat harus mengembangkan kasusnya hingga ke akar-akarnya.

Berita Lainnya
×
tekid