sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Udara berbahaya, Jambi liburkan ASN dan ibu hamil swasta

Pemkot Jambi meliburkan ASN dan ibu hamil berstatus karyawan swasta selama tiga hari.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 23 Sep 2019 07:27 WIB
Udara berbahaya, Jambi liburkan ASN dan ibu hamil swasta

Pemerintah Kota Jambi meliburkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap yang sedang hamil akibat kabut asap yang semakin pekat. Kualitas udara di wilayah tersebut berada dalam kategori berbahaya.

"ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Senin (23/9).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan data Air Quality Management System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi. Dalam data tersebut, kualitas udara berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.

Sponsored

Abu Bakar mengatakan, Pemkot Jambi juga mengimbau sektor swasta di kota tersebut untuk memberi dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang hamil. Hari libur bagi karyawan swasta juga ditetapkan sama dengan ASN, yaitu tiga hari pada Senin (23/9) hingga Rabu (25/9).

"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.

Berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi pada Minggu malam (22/9), nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada pada nilai 969. Hal ini berarti kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid