sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Unggah dokumen orang lain tanpa izin ke medsos, polisi tangkap Adam Deni

Penahanan terhadap Adam Deni belum dilakukan, sebab masih ada waktu 1x24 jam untuk proses tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Feb 2022 16:46 WIB
Unggah dokumen orang lain tanpa izin ke medsos, polisi tangkap Adam Deni

Polisi telah menangkap Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Adam Deni. Namun, penahanan terhadap Adam Deni belum dilakukan, sebab masih ada waktu 1x24 jam untuk proses tersebut.

“Jadi benar tadi malam sekitar 19.00 WIB, AD sudah diamankan oleh penyidik siber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Polisi juga telah menyangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Sponsored

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mengambil data pribadi orang lain. Bahkan tidak hanya mengambil, namun juga mengunggah ke media sosial tanpa izin dari pemilik data.

“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan upload ke medsos tanpa izin si pemilik data,” ucap Ramadhan.

Berita Lainnya
×
tekid