sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update 4 Juli: Positif Covid-19 DKI Jakarta tambah 215 kasus

Secara kumulatif, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 12.039.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 04 Jul 2020 17:03 WIB
Update 4 Juli: Positif Covid-19 DKI Jakarta tambah 215 kasus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Sabtu (4/7) sebanyak 215 kasus. Secara kumulatif, total kasus positif Covid-19 mencapai 12.039.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan dari total kasus sebanyak 7.377 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 650 orang meninggal dunia. 

"Sampai dengan hari ini kami laporkan sebanyak 646 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.366 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7). 

Sementara total orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 27.507 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 18.097 orang.

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun laboratorium satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.

Sampai dengan 3 Juli 2020, total pemeriksaan PCR sebanyak 330.926 sampel. Pada 3 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.839 orang, sekitar 4.199 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 215 positif dan 3.984 negatif. 

Total sebanyak 246.372 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5%. Rinciannya, 8.569 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 237.735 orang dinyatakan nonreaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif, dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemprov DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat.

Sponsored

"Selama masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter hingga 2 meter, dan batasi aktivitas keluar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya.

Berita Lainnya
×
tekid