sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update Virtual Police: 91 akun diajukan pemblokiran

Secara keseluruhan masyarakat tetap terbilang patuh saat diberikan peringatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 13 Apr 2021 09:05 WIB
Update Virtual Police: 91 akun diajukan pemblokiran

Virtual Police Alart telah diberikan kepada ratusan pemilik akun media sosial yang berpotensi melanggar 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, unggahan yang diberikan peringatan paling banyak berada di platform Twitter, yakni sebanyak 195 akun. Data tersebut didapat dari penindakan sejak 23 Maret sampai 12 April 2021.

"329 konten telah kami berikan peringatan pertama," kata Uliandi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Uliandi menuturkan, 68 akun dilakukan proses tindak lanjut karena tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan. Kemudian, 91 akun sudah resmi diblokir.

"Secara keseluruhan banyak yang patuh, yakni 48% dari yang diberikan peringatan," tuturnya.

Slamet mengimbau, masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk hal positif. Pasalnya, virtual police akan terus melakukan patroli siber untuk mengedukasi masyarakat.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, virtual police hanya memberikan peringatan kepada pengguna media sosial Instagram, Facebook dan Twitter. Pasalnya, Whatsapp merupakan lingkup pribadi yang berbeda dari media sosial lain.

Sponsored

"Polisi tidak masuk ke ranah tersebut, tetapi apabila ada laporan salah satu anggota grup dengan bukti tangkapan layar percakapan diduga penghinaan mengandung SARA, akan kami tindaklanjuti," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid