sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai periksa Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya sehat dan sangat baik

Menurut Anam, konfirmasi dari keterangan-keterangan tersebut semakin memperkuat indikasi dugaan pelanggaran HAM.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Agst 2022 21:28 WIB
Usai periksa Bharada E, Komnas HAM: Kondisinya sehat dan sangat baik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan gambaran kondisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai melakukan permintaan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan keterangan dilakukan pada hari ini (Senin, 15/8) di Bareskrim Polri.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Bharada E berada dalam kondisi baik dan mampu merespons pertanyaan yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Kondisi Bharada E sehat, kemudian sangat baik, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," ungkap Beka dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8) malam.

Ditambahkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pemeriksaan Bharada E di Bareskrim Polri dipimpin oleh Kabiro Dukungan dan Penegakan HAM, Gatot Ristanto. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengonfirmasi kepada Bharada E terkait keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Komnas HAM.

"Apa saja yang kami dalami? Tentu saja kami memang berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain, misalnya foto, kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, hp dengan hp, dan sebagainya, itu tadi kami konfirmasi," kata Anam.

Pada pemeriksaan tersebut, lanjut Anam, Komnas HAM mengantongi informasi yang dinilai membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi semakin jelas. Salah satunya terkait dengan indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penyidikan perkara.

"Apa yang kami dapat? Banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa. Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," jelasnya.

Anam menambahkan, pihaknya juga menguji seluruh informasi dan keterangan terkait obstruction of justice kepada Bharada E. Komnas HAM menyandingkan informasi tersebut dengan data-data yang sudah diperoleh sebelumnya termasuk rangkaian peristiwa dari Magelang, di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, hingga ke tempat kejadian perkara.

Sponsored

Menurut Anam, konfirmasi dari keterangan-keterangan tersebut semakin memperkuat indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice.

"Mulai dari kisah Magelang, Saguling sampai TKP, itu semua kita uji dengan dokumen, foto, dan percakapan yang juga kami dapat. Salah satu yang kita dapat dari penyandingan dan konfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice, semakin lama semakin terang benderang, semakin kuat pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," ungkap Anam.

Perkembangan terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sikap itu sebagai bentuk respons atas pengajuan perlindungan oleh Bharada E.

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, syarat yang dipenuhi Bharada E adalah bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, LPSK menemukan faktor lain, yaitu niat membunuh dari Bhadara E terhadap Brigadir J adalah nihil.

“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hasto.

Berita Lainnya
×
tekid