sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut DAK, KPK panggil Kabag Pembangunan Setda Dumai

Saksi akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Zulkifli Adnan Singkah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Des 2020 10:47 WIB
Usut DAK, KPK panggil Kabag Pembangunan Setda Dumai

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, Muklis Susantri, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hendak dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Selain Muklis, dua orang juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk perkara Zulkifli. Masing-masing adalah Rahmayani berstatus ibu rumah tangga dan wiraswasta, Yudy Antonoval.

Pada perkaranya, Zulkifli bertemu Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di sebuah hotel bilangan Jakarta, Maret 2017. Yaya sudah divonis bersalah dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pada pertemuan tersebut, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai. "Dan pada pertemuan lain, disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%," jelas Wali Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Mei 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran (TA) 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai kemudian mendapat tambahan Rp22,3 miliar. Uang itu sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.

Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai kembali mengajukan usulan DAK 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan antara lain: rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Sponsored

Beberapa waktu kemudian, Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya dan membahas pengajuan DAK tersebut. Alex mengatakan, Yaya menyanggupi untuk mengurus DAK Dumai 2018, yaitu pembangunan RSUD dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai," ujarnya.

"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," imbuhnya.

Tak hanya itu, Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Alex menyebut, praktik lancung itu disinyalir terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, Wali Kota Dumai diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid