sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut proyek air minum Kementerian PUPR, KPK periksa Ketua BPK

Agung akan digali pengetahuannya terkait dugaan suap proyek air minum di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Des 2020 11:23 WIB
Usut proyek air minum Kementerian PUPR, KPK periksa Ketua BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. Agung akan digali pengetahuannya terkait dugaan suap proyek air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

Sedianya, Agung menjalani pemeriksaan kemarin, Senin (7/12). Akan tetapi, ia mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antisuap karena ada kegiatan lain.

"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (8/12).

Pada perkaranya, komisi antikorupsi menetapkan dua orang tersangka. Selain Leonardo, ada eks anggota BPK, Rizal Djalil. Sejak 3 Desember 2020, keduanya ditahan selama 20 hari. Rizal di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam kasusnya, Rizal diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun duit yang diterima sebesar 100.000 dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.

Ditengarai cuan tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Sebagai penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sebagai pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid