sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut TPPU, penyidik Kejagung periksa adik Heru Hidayat

Adik Heru Hidayat dan sepupu Benny Tjokro diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 19 Apr 2021 20:01 WIB
Usut TPPU, penyidik Kejagung periksa adik Heru Hidayat

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik tersangka Heru Hidayat, Susanti Hidayat, dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Pemeriksaan kepada adik pemilik PT Mirae Asset Management ini merupakan yang pertama kalinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, keterangan Susanti dilakukan untuk melengkapi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heru.

"Itu untuk pemberkasannya, jadi saksi yang kurang terkait TPPU kita periksa," katanya kepada Alinea, Senin (19/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menambahkan, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, Anne Patricia Susanto. Dia merupakan sepupu tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (19/4).

Lebih lanjut, disebutkan Leonard, penyidik juga memeriksa seorang berinisial NHP yang merupakan nomine tersangka Heru. Pun memeriksa Head Dealer Maybank AM, Triwira Juniarta Tjandra, dan Dirut PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, sebagai saksi.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita sejumlah aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan beberapa apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid