sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vaksinasi anak usia 6-11 tahun tambah kekuatan perang lawan Covid-19

Vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun itu menambah kekuatan dalam perang melawan Covid-19.

 Siti Nurjanah
Siti Nurjanah Rabu, 03 Nov 2021 19:34 WIB
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun tambah kekuatan perang lawan Covid-19

Rencana pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendapat respons positif dari berbagai pihak. Sebab, vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun itu menambah kekuatan dalam perang melawan Covid-19.

"Program vaksinasi terhadap anak-anak ini menambah semangat kita. Ini kan juga berarti amunisi kita bertambah sehingga membuat kita semakin kuat dalam perang melawan Covid-19,” ujar Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo, Rabu (3/11).

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun. Rahmad pun menyambut gembira terbitnya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun tersebut.

“Akhirnya anak-anak kita yang berusia 6-11 tahun bisa divaksin. Ini adalah kabar gembira yang melegakan hati. Karena sesungguhnya vaksin untuk anak sudah lama ditunggu-tunggu,” ujarnya.

Dia pun menilai program vaksinasi pemerintah tersebut, akan menambah keyakinan orang tua saat melepaskan anak-anaknya untuk mengikuti proses belajar secara tatap muka di sekolah. Komisi IX DPR mengungkapkan,  akan berupaya keras untuk menyukseskan program vaksinasi anak ini.

“Ini kan program yang baik. Karena itu kita akan mendorong semua pihak, terutama media untuk menyosialisasikan program ini agar menambah keyakinan orang tua bahwa anak-anaknya akan lebih aman terhadap Covid-19 setelah mendapatkan vaksin,” tuturnya.

Rahmad juga mengungkapkan, bahwa program vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini aman. “Pemerintah telah memiliki data yang kuat terkait penggunaan vaksin terhadap anak-anak. Tentunya sudah dilakukan tahap uji klinis sehingga diyakini manfaatnya baru dikeluarkan ijin,” imbuhnya.

BPOM menyetujui penggunaan vaksin Sinovac, baik itu CoronaVac dan vaksin Covid-19 Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 6-11 tahun. Persetujuan tersebut diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya. 

Sponsored

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi menyikapi izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun yang dikeluarkan BPOM, serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka. Salah satunya, semua anak harus tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting, baik sebelum dan sesudah disuntik vaksin Covid-19. 

"Dan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.

Rekomendasi terbaru IDAI tersebut dikeluarkan, karena anak juga dapat tertular atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya seperti orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah dan teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka walau tanpa gejala. 

"Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia," katanya.

Selain itu, sejumlah laporan hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19. Kemudian, proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen, berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 nasional per 1 November 2021.

"Maka Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu," ungkapnya.

Di samping itu, IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami sejumlah kontraindikasi, diantaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

Vaksinasi Covid-19 itu juga tidak direkomendasikan bagi anak yang mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, mengalami demam 37,50 C atau lebih, serta anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

Selanjutnya, tidak direkomendasikan juga bagi anak pascaimunisasi lain kurang dari satu bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus dan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali. 

"Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," katanya.

Melalui rekomendasi terbaru, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak. 

"Dan bahwa semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IDAI, Hikari Ambara Sjakti menjelaskan rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.

Berita Lainnya
×
tekid