sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Bendahara PPP mangkir dari panggilan KPK

Ia diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya diduga berperan dalam penerimaan proposal-proposal anggaran.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 06 Agst 2018 10:42 WIB
Wakil Bendahara PPP mangkir dari panggilan KPK

Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono yang mestinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/8), batal hadir. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018.

“Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit,” ujar Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Febri mengatakan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (8/8). "Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," jelas Febri.

Sementara itu, tenaga ahli fraksi PAN Suherlan telah tiba di KPK sejak pukul 9 pagi dan masih menjalani pemeriksaan.

"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya. Selain itu, dicermati juga peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran," terangnya.

Pemeriksaan pada mereka berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK pada Kamis (26/7) lalu. Lembaga antirasuah ini menggeledah tiga lokasi, yakni apartemen Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari Fraksi PAN, rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang Rp1,4 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap RAPBN-P 2018 yang menjerat Amin.

"Dari penggeledahan di rumah pengurus PPP, penyidik menemukan dan menyita uang senilai sekitar Rp1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk dolar Singapura," ungkap Febri, Rabu (1/8).

Sponsored

Selain itu, satu mobil Toyota Camry juga disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut.

Kasus ini sendiri berawal saat KPK mencokok Amin Santono yang diduga menerima hadiah berkaitan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Sumedang. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat (4/5) lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp25 miliar tersebut adalah sebesar Rp1,7 miliar. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana diprediksi berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid