sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan segera masuk tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melompahkan proses penyidikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) ke tahap penuntutan.

Sukirno Manda Firmansyah
Sukirno | Manda Firmansyah Selasa, 05 Mar 2019 01:38 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan segera masuk tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melompahkan proses penyidikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) ke tahap penuntutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Untuk kasus dengan tersangka TK ini, kami sedang melakukan finalisasi. Jadi, ada informasi-informasi, bukti-bukti yang sedang kami finalisasi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidikan untuk tersangka TK ini bisa selesai dan masuk ke tahap berikutnya," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (4/3) juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR RI Nurul Faiziah sebagai saksi untuk tersangka Taufik.

"Untuk pemeriksaan saksinya kami dalami lebih lanjut terkait proposal-proposal yang pernah masuk, tentu kami konfirmasi pada saksi, proposal apa yg pernah masuk terkait dengan DAK atau penganggaran tersebut ke DPR," ucap Febri. 

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Sponsored

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus SPAM

Sementara itu, KPK akan menghadirkan empat orang saksi dalam penanganan perkara kasus suap proyek sistem penyelenggaraan air minum (SPAM). Keempat orang yang dipanggil KPK tersebut, meliputi mantan Kasatker SPAM Bengkulu Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Tengah Wandi, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Barat Firdaus, dan mantan Kasatker SPAM Nusa Tenggara Barat (NTB) Bambang.

"Terkait kasus suap sistem penyelenggaraan air minum (SPAM), Firdaus, mantan Kasatker SPAM Kalbar, tidak hadir hari ini, kami belum memperoleh informasi tentang alasan ketidakhadirannya," ujar Febri.

KPK telah mendalami lebih lanjut proyek-proyek yang menyediakan air minum di sejumlah daerah.

Pada pekan lalu KPK cukup banyak memanggil sejumlah pihak. Bahkan, KPK memanggil sampai 55 orang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengurusi proyek SPAM sudah mengembalikan uang suapnya kepada KPK pada tingkat penyidikan.

Lebih lanjut, KPK akan terus menelusuri proyek-proyek yang ditangani PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

"Proyek penyediaan air minumnya bagaimana, indikasinya bagaimana, aliran dananya seperti apa, proses pengadaannya bagaimana, dan kenapa misalnya WKE bisa menang berulangkali di beberapa tahun belakangan di Kementerian PUPR," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil dua orang saksi, yakni Bendahara Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Imas Sartika dan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.

Kasus suap proyek SPAM berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (28/12). Penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Terdapat empat tersangka penerima suap yang meliputi Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni pemberi suap yang mencakup, Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sudarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.(Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid