sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persebaya kritik PT LIB soal pembagian hak komersial

Persebaya menilai, pembagian hak komersial sama rata kepada seluruh klub, yang berlangsung sejak 2018, dinilai tidak adil.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Sabtu, 11 Des 2021 14:27 WIB
Persebaya kritik PT LIB soal pembagian hak komersial

Manajer Persebaya, Chandra Wahyudi, menilai, pembagian hak komersial sama rata yang diterapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak adil. Kebijakan tersebut diterapkan sejak Liga 1 bergulir pada 2018.

"Jadi 18 klub itu langsung dibagi dengan nilai nominal tertentu, yang menurut kami, kurang adil karena dari tim peringkat satu sampai yang mau terdegradasi menerima nominal yang sama," ucapnya dalam siaran YouTube MNC Trijaya tentang "Kisruh Penggelapan Dana Hak Siar Liga 1", Sabtu (11/12).

Chandra lantas membandingkan kebijakan tersebut dengan aturan hak siar pada 2017, saat Persebaya masih berada di Liga 2. Menurutnya, sistem sharing hak siar komersial yang diterapkan kala itu lebih bagus.

"Karena PT LIB waktu itu menerapkan sistem rating dan sharing. Jadi ada pembagian komersial berdasarkan rating TV, kemudian ada revenue berdasarkan ranking," jelasnya.

Dirinya menambahkan, nominal hak komersial yang diterima para pemegang saham PT LIB, salah satu di dalamnya Persebaya, mengalami penurunan seiring tahun.

"Nominalnya kepada klub [pada] 2018 sekitar Rp7 [miliar] sampai Rp7,5 miliar, tahun 2019 berkurang menjadi Rp5,1 miliar, di tahun ini [menjadi] Rp3,4 miliar untuk hak komersial satu musim," tuturnya.

Chandra mengungkapkan, adanya dugaan kasus penggelapan dana yang menimpa PT LIB membuatnya khawatir. Alasannya, bakal berdampak pada jalannya kompetisi Liga 1 Indonesia apabila jika bergulir ke hukum.

Dia pun berharap PT LIB transparan dan jujur sebagai operator yang mengelola kompetisi Liga 1 Indonesia dan menjelaskan sedetail-detailnya kepada 18 klub pemegang saham tentang kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

Sponsored

"Kami [18 klub] pemegang saham dan pelaku utama dalam kompetisi ini [berhak] untuk mendapatkan kepastian, apakah yang ramai itu di luar seperti apa biar clear. Kalau ada masalah hukum, kan, berdampak ke kami juga apakah nanti kelangsungan kompetisi tidak berjalan sampai akhir atau apa itu harapan kami," katanya.

PT LIB digugat secara perdata oleh PT Mediate Indonesia, jaringan grup MNC, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait polemik hak siar Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20. Tak tanggung-tanggung, operator kompetisi sepak bola di Tanah Air ini dituntut ganti rugi immaterial Rp1 triliun selain membayar kerugian material sekitar Rp270 juta.

Kasus berawal dari adanya penandatanganan perjanjian antara PT Mediate Indonesia dengan PT LIB pada 10 Februari 2020. Isinya, anak usaha grup MNC itu berhak menyiarkan tiga kompetisi secara DTH atau melalui TV berlangganan, K Vision, broadband internet, dan interactive protocols TV.

Secara tiba-tiba, PT Mediate Indonesia diputus tidak boleh menyiarkan pertandingan. PT LIB pun kini berupaya melakukan mediasi atas kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid