sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prestasi olahraga nasional pasang surut, RUU SKN dinilai jadi solusi

Saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional cukup kecil.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 13 Des 2021 10:26 WIB
Prestasi olahraga nasional pasang surut, RUU SKN dinilai jadi solusi

Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin menyebutkan, dalam dua dekade terakhir prestasi keolahragaan di Indonesia mengalami pasang surut. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) dinilainya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional.

"Dua dekade terakhir ini Indonesia mengalami penurunan prestasi nasional dalam bidang olahraga, baik dalam ajang regional maupun internasional," kata Djohar dalam keterangannya, Senin (13/12).

Djohar menegaskan perlu adanya mandatory spending dalam APBN/APBD untuk dana olahraga dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk melakukan pembinaan olahraga di Tanah Air untuk menghasilkan ekosistem tata kelola keolahragaan yang lebih baik dari sisi prestasi maupun dari sisi industri.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga nasional cukup kecil. "Ini berpengaruh pada minimnya prestasi serta belum ada tata kelola olahraga nasional dengan baik," ujarnya.

Menurut Djohar, potensi ekonomi olahraga nasional sangat besar. Syaratnya olahraga menjadi industri yang dikelola dengan benar baik dari sisi pembinaan, pemasaran, dan dukungan sarana prasarana. Masalahnya di Indonesia, pengelolaan olah raga dari hulu sampai hilir belum tertata sehingga potensi ekonominya belum bisa dioptimalkan.

"Maka dukungan dana olah raga dari APBN harus ada juga jangka waktu harus ditentukan, sehingga jika suatu saat ekosistem olahraga telah tertata dan industri olahraga telah berjalan, maka pendanaan APBN harus dihentikan," kata dia.

Djohar mengatakan dalam RUU SKN, pihaknya juga memberikan highlight terhadap kesejahteraan atlet maupun mantan atlet. Menurutnya kesejahteraan atlet dalam RUU SKN meliputi pasal-pasal yang mengatur olahragawan sebagai profesi, memastikan adanya jaminan sosial, serta memastikan adanya penghargaan olahraga.

"Bisa dikatakan kesejahteraan atlet maupun mantan atlet menjadi fokus dominan dalam RUU SKN. Sebab kami ingin memastikan jika para atlet atau olahragawan meskipun umur karier mereka pendek, namun tetap mendapatkan peluang untuk hidup layak hingga masa tua," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sponsored

Ia juga memaparkan beberapa isu lain yang cukup krusial akan diatur dalam RUU SKN. Beberapa isu tersebut di antaranya tentang pentingnya big data dalam olahraga.

"Big data ini khusus kita dorong agar nantinya ada sistem data olahraga nasional yang mendukung pembinaan maupun peningkatan prestasi olahraga kita. Dengan big data ini, maka pembinaan olahraga kita bisa lebih terukur,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid