sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi BPN di MK dinilai tidak sesuai kapasitas

Saksi Prabowo-Sandi dalam memberikan kesaksiannya bersikap seolah sebagai saksi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 19 Jun 2019 20:17 WIB
Saksi BPN di MK dinilai tidak sesuai kapasitas

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, mempertanyakan predikat Agus sepMaksum yang dihadirkan sebagai saksi Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Agus Maksum dalam memberikan kesaksiannya terus menjabarkan pemaparan layaknya sebagai ahli, bukan saksi.

“Itu semua konteksnya tidak bisa dikaitkan dengan saksi di dalam MK. Itu adalah pengakuan sepihak dari saksi yang sesungguhnya. MK dan kami jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau ahli. Karena dia merepresentasikan dirinya seakan-akan sebagai (saksi) ahli. Tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, (19/6). 

Karena dianggap melebihi kapasitasnya, menurut Ace, keterangan yang disampaikan Agus Maksum menjadi tidak jelas. Dan pada akhirnya Agus tidak bisa membuktikan tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah atau invalid yang selalu digaungkan oleh BPN Prabowo-Sandi selama ini. 

Menurut Ace, semua asumsi yang dikatakan saksi Prabowo-Sandi di sidang MK sudah dibahas bersama-sama dengan KPU. Pembahasan pada saat itu pun dihadiri oleh tim BPN Prabowo-Sandi, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Dia (Agus Maksum) juga tidak bisa membuktikan apakah data 17,5 juta DPT tersebut memang akan mempengaruhi (suara) atau tidak. Semua sudah dibahas semua, kan itu yang terus diulang-ulang. Jadi lucu. Menurut saya jangan mempermalukan diri sendiri. Itu seperti mempermalukan diri sendiri," ucapnya. 

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan konsistensi pernyataan saksi Agus Maksum yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Agus menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2019 hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.

Palguna menguji kesaksian Agus ihwal adanya pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)invalid yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. Dalam pemaparannya, Agus mengatakan KTP invalid itu lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera berawalan dengan kode 10 yang tak berlaku di Indonesia.

Agus mencontohkan satu orang dengan nama Udung. Menurut Agus, Udung yang disebutnya masuk dalam daftar pemilih dengan KTP invalid. Dia pun meyakini nama Udung tak eksis di dunia nyata. Karena itu, dirinya merasa perlu tak harus mengeceknya secara langsung ke lapangan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid