sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dibuka hari ini, berikut alur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga Minggu, 14 Agustus 2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 01 Agst 2022 08:16 WIB
Dibuka hari ini, berikut alur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka mulai hari ini (Senin, 1/8) hingga Minggu (14/8), pukul 08.00-16.00 WIB di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pada hari terakhir, pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Anggota KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memaparkan, ada 19 tata cara pendaftaran partai politik (parpol). Alur dijelaskan saat rapat teknis, Minggu (31/7).

Pertama dan kedua tentang tanggal, waktu, dan tempat pendaftaran. "Apa yang dimaksud pendaftaran? Terhitung Ibu-Bapak mengisi registrasi di kantor KPU," ucapnya, melansir situs web KPU.

Ketiga, melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F, surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F, dan pendaftaran parpol.

"Ini sudah tersedia dalam aplikasi Sipol. Nanti, Ibu-Bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan meng-upload kembali," jelas Idham.
 
Kemudian, petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di Ruang Helpdesk KPU.

Idham menjelaskan, ada dua jenis pengisian registrasi, yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan daring (online). Setiap parpol akan menerima kartu identitas (ID card) sebanyak 12 buah.

Kelima, apabila pimpinan parpol telah menuju kantor KPU, maka petugas penghubung menginformasikan kepada Helpdesk KPU tentang estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran soal dokumen kelengkapan pendaftaran.

"Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu," terangnya.

Sponsored

Kemudian, pimpinan parpol disambut Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2.

"Kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas. Kami siapkan lift karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga. Kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran," tutur Idham.

Selanjutnya, jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, pimpinan lain, dan petugas penghubung. Jumlah pendukung atau anggota partai yang diperkenankan ikut maksimal 50 orang.

"Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk [dan mematuhi] protokol kesehatan," ucapnya.

Kedelapan, jika terdapat antrean saat pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan. Berikutnya, jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan.

Kesepuluh, pimpinan parpol pada saat kedatangan melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1. Waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU.

Lalu, pimpinan parpol disambut ketua atau anggota KPU setibanya di ruang pendaftaran. Sebelum prosesi penyerahan pendaftaran, diperdengarkan mars parpol masing-masing.

Selanjutnya, pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran kepada ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di-download dari aplikasi Sipol. Kemudian, ditandatangani serta dipindai dan diunggah kembali ke dalam aplikasi Sipol.

Ketiga belas, ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Mula-mula, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan, lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi Sipol.

KPU, lanjut Idham, akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran apabila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi Sipol dan dinyatakan lengkap. "Dokumen apa saja? Ada di Pasal 7 PKPU Nomor 4/2022."

Kemudian, setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol.

Berikutnya, parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk konferensi pers usai melakukan dokumen pendaftaran.

Keenam belas, usai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara itu, narahubung parpol menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran.

Selanjutnya, narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam memerika kelengkapan dokumen pendaftaran.

Kedelapan belas, dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada di dalam Sipol, maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model berita acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol.

Terakhir, KPU mengembalikan dokumen jika isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap, dan/atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol. Pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol. 

Berita Lainnya
×
tekid