Bawaslu akui tidak antisipatif soal dampak kesehatan pemilu serentak
Bawaslu mengakui dari segi regulasi, kemungkinan dampak negatif sampai pada ancaman kematian tidak ada yang bisa dirujuk.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengakui tidak ada langkah antisipatif yang maksimal mengatasi ekses negatif dari pemilu serentak.
Dari segi regulasi, kemungkinan dampak negatif sampai pada ancaman kematian tidak ada yang bisa dirujuk. Afif mengatakan, dalam UU tidak rigid menyebut keterlibatan tenaga medis dalam pelaksanaan pemilu serentak.
"Tenaga medis setahu saya tidak menjadi teknis dipersiapkan khusus. Yang menjadi fokus kita memang soal keamanan itu memang diatur kalau soal kesehatan memang tidak spesifik dibunyikan," kata Afifuddin dalam talkshow bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak' di Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).
Afif menerangkan, beban kerja pihak penyelenggara sangat berat. Meskipun secara undang-undang dilakukan pada 17 April 2019, nyatanya petugas sudah bekerja sejak 16 April malam. Pasalnya, ada banyak teknis yang harus dipastikan mulai dari logistik dan lain-lain.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Effendi Simbolon juga menyayangkan banyaknya korban meninggal akibat pemilu serentak. Sejak awal, kata Effendi, DPR sudah memprediksi dampak negatif dari desain pemilu serentak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini, objek pembicaraan yang bergulir adalah seputar dampak tanpa menyinggung penyebab. Menurut Effendi, sebagai lembaga yang memutuskan uji materi UU Pemilu, MK harus diminta pertanggungjawaban.
Effendi mengakui bahwa DPR awalnya sudah mendesain sistem pemilu yang ideal sebelum adanya putusan MK.
"Ini produk yang riskan sekali. Kita selalu bicara akibat tapi penyebab kita tidak pernah buka itu. Karena itu gagal ya karena pengusul judicial review tidak juga bertanggung jawab. Kita DPR karena UU dimentahkan tidak ada lagi dalil kan kita," kata dia.
Oleh karena itu, Effendi berharap lembaga seperti MK serta pemerintah juga ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak. Effendi menuturkan, beban kerja KPPS melampai kemampuan manusia pada umumnya.
"MK juga bertanggung jawab, DPR sebagai lembaga yang mengajukan UU, termasuk pemerintah juga harus bertanggung jawab. Saya secara pribadi, jujur kita meletakkan UU yang sulit dilaksanakan oleh KPU. Bayangkan korban begitu banyak mau jadi apa. Manusia juga terbatas," ujar Effendi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB