sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu ungkap tantangan pelaksanaan Pemilu 2024

Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

Hermansah
Hermansah Jumat, 01 Sep 2023 13:21 WIB
Bawaslu ungkap tantangan pelaksanaan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Di antaranya politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/POLRI yang dilarang terlibat kampanye, dan penyebaran berita hoaks.

“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga amerupakan bagian dari tantangan kita (Bawaslu),” ujar Totok dalam keterangan resminya, Jumat (1/9).

Koordinator penyelesaian sengketa ini menjelaskan, salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas. Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

"Peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.

Kedua, sambung Totok, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu. Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.

“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Yang ketiga, Netralias ASN. Setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," tuturnya.

Sponsored

Terakhir, berita hoaks yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 menyatakan, tidak boleh menyebarkan berita bohong. Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan, tidak boleh menyebarkan berita hoaks yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Sudah ada rambu-rambunya berita hoaks itu, tetapi Bawaslu tidak punya alat, maka kami kerja sama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta Kominfo untuk takedown," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid